Home Hukum Kemenkop UKM Nyatakan KSP Indosurya dalam Pengawasan Khusus

Kemenkop UKM Nyatakan KSP Indosurya dalam Pengawasan Khusus

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) akan menyatakan atau menetapkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam status Koperasi Dalam Pengawasan Khusus. Pasalnya, belum menyelesaikan pembayaran kewajiban kepada anggota dan masih bergulirnya kasus hukum di Bareskrim Polri.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangan diterima pada Minggu (3/7), menyampaikan, pentapan status Koperasi Dalam Pengawasan Khusus ini karena Kemenkop dan UKM ingin memastikan dapat mengawasi aktivitas KSP Indosurya.

Menurutnya, setelah berstatus Koperasi Dalam Pengawasan Khusus, KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan dan harus mendapat persetujuan dari Kemenkop dan UKM.

“Dengan demikian, apapun yang dilakukan oleh Pengurus dapat dipantau dan dikawal oleh kementerian, untuk menjamin tidak ada tindakan-tindakan pengurus yang dapat merugikan anggota,” ujar Zabadi.

Kemenkop dan UKM menempuh langkah tersebut karena penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang tiga petinggi KSP Indosurya masih berlangsung di Bareskrim Polri meski tersangka HS dan JS tidak lagi ditahan.

Tersangka JS dan HS? dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim karena masa tahanan 120 hari sudah habis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara masih belum lengkap (P-18). JPU meminta Polisi melengkapi berkas perkara (P-19) agar kasus ini dapat segera diproses di pengadilan.

Zabadi mengatakan, bebasnya HS dan JI dari tahanan, tidak serta merta menghilangkan sifat dugaan pidana yang dilakukan mereka, sebab masih berstatus tersangka. Oleh karena itu, dilepaskannya HS dan JI tidak disertai dengan dikembalikannya atau dihentikannya penyitaan aset.

Menurut Zabadi, Kemenkop dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian dan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, berkepentingan agar proses penyelesaian kewajiban Indosurya membayarkan tahapan skema perdamaian PKPU kepada anggota dapat dilaksanakan.

“Melihat proses hukum yang masih belum rampung dan masih berjalan, kami mengharapkan jika aset yang disita penyidik dapat dibuka,” katanya.

Dengan demikian, Kemenkop dan UKM mengetahui atau setidaknya dapat memperkirakan nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggotanya. “Untuk mendukung hal tersebut, segera mungkin kami juga akan melakukan langkah-langkah konsultatif dengan beberapa pihak yang terkait,” kata Zabadi.

Pihak kepolisian dalam hal ini Kabareskrim Polri dapat memberikan informasi kepada Kemenkop dan UKM terkait aset yang telah disita dari HS, sehingga dapat digunakan sebagai asset based resolution dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta agar KSP Indosurya segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik.

148