Home Regional Terancam Tenggelam, Pemkot Pekalongan Setop Eksploitasi Air Bawah Tanah

Terancam Tenggelam, Pemkot Pekalongan Setop Eksploitasi Air Bawah Tanah

Pekalongan, Gatra.com - Penurunan muka tanah di Kota Pekalongan yang mencapai 11 sentimeter per tahun dan rob membuat wilayah di Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah ini terancam tenggelam. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah setempat untuk mencegah hal itu terjadi yakni dengan menghentikan eksploitasi air bawah tanah.

Pengendali Dampak Lingkungan Muda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Hadi Riskiyanto mengatakan, pemkot sudah tidak mengizinkan pengambilan air bawah tanah yang digunakan untuk pengeboran sumur-sumur baru.

Menurut Hadi, ekploitasi air bawah tanah yang begitu besar akan mengakibatkan adanya ketidakseimbangan antara pengambilan dan pemulihan air tanah, sehingga bisa terjadi kekosongan air pada tanah. Hal ini menyebabkan terjadinya intrusi dan amblesnya tanah.

Penurunan muka tanah tersebut dibiarkan maka akan terjadi penurunan dataran tanah. Hal ini berarti sebagian besar daerah pesisir atau dekat dengan lautan akan terendam air laut.

“Kota Pekalongan berada pada ketinggian sekitar enam meter di atas permukaan air laut, sedangkan penurunan tanah di kota ini sudah sampai 11 sentimeter per tahunnya. Kalau hal ini dibiarkan, maka lama-kelamaan Kota Pekalongan akan tenggelam,” ujarnya, Senin (4/7).

Menurut Hadi, sebagai upaya perlindungan air bawah tanah, pengunaannya dibatasi dengan tidak mengizinkan perusahaan atau industri melakukan eksploitasi air bawah dengan pengeboran.

"Pemanfaatan air bawah tanah banyak dilakukan pada sektor-sektor industri, di mana pengambilannya dari dalam tanah, baik dari sumur dalam ataupun sumur dangkal. Oleh karena itu, penggunaannya harus dibatasi," paparnya.

Hadi mengatakan, kebijakan terkait penggunaan air yang dikeluarkan pemkot nantinya akan diarahkan pada penggunaan air permukaan. Air permukaan ini pengambilannya tidak memerlukan aktivitas menggali, namun memanfaatkan air yang sudah ada di atas permukaan.

"Untuk Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat atau Pamsimas yang masih beroperasi, maka kami perbolehkan. Sedangkan Pamsimas yang sudah tidak berjalan, maka tidak bisa diperbaharui lagi,” tandasnya.

1075