Home Hukum Kejari Biak Numfor Hentikan Sebuah Kasus Lewat Restorative Justice, Apa Gunanya?

Kejari Biak Numfor Hentikan Sebuah Kasus Lewat Restorative Justice, Apa Gunanya?

Biak Numfor, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menghentikan penuntutan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan tersangka Grace Ruth Ronsumbre melalui jalan Restorative Justice. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Efi Paulin Numberi.

"Penghentian ketetapan penuntutan diterbitkan atas dasar tentu penanganan dan penyelesaian kasus ini dengan pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative. Kejari Biak Numfor juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan (SKP2)," Efi Paulin kepada wartawan lewat pernyataan resminya, Selasa (5/7/2022).

Selain itu, menjelaskan bahwa untuk alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para Grace Ruth Ronsumbre merupakan tersangka baru. Kata Paulin, dia baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

"Jadi ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian juga telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kasi Intelijen Kejari Biak Numfor, Arung Boro menambahkan bahwa Grace telah melakukan serangkaian proses perdamaian secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Kata Arung, tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

"Selanjutnya, tersangka Grace Ruth Ronsumbre yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif," ujar Arung.

Dijelaskan Arung, Restorative Justice ini juga berkat arahan dari JAM Pidum yang memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Sekedar informasi, pemberhentian melalui Restorative Justice ini dilakukan pada Senin (4/7) di Kejari Biak Numfor yang disaksikan secara virtuali oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani yang mewakili JAM Pidum. Hadir juga Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor sendiri yang mengajukan permohonan restorative justice, Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Biak, tokoh masyarakat, serta keluarga tersangka dan korban.

222