Home Regional Pemprov Jatim Sekat Hewan Ternak di Titik Perbatasan Tuban

Pemprov Jatim Sekat Hewan Ternak di Titik Perbatasan Tuban

Tuban, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan. Salah satu titik tersebut ada di Kabupaten Tuban, tepatnya di Kecamatan Bancar. 

Hal itu menindaklanjuti ketetapan Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak terhitung mulai 29 Juni 2022.

Berdasarkan ketetapan itu, terdapat larangan pengiriman keluar masuk hewan ternak di beberapa titik atau zona merah salah satunya Provinsi Jawa Timur. Secara nasional, kasus PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 mencapai 233.370 kasus aktif. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga Selasa (5/7) terdapat 32.949 hewan ternak yang terpapar PMK di Jawa Timur.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban, Sudarmaji, mengungkapkan melalui keputusan rapat yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (6/7), bersama BPBD Provinsi dan sejumlah OPD terkait diputuskan bahwa penyekatan dilakukan di Kecamatan Bancar mulai 5 hingga 15 juli 2022 mendatang.

“Kami kerja sama dengan BPBD Provinsi, dan pemeriksaan di wilayah perbatasan akan dilakukan tidak hanya untuk ternak, tapi juga daging dan produk turunannya,” ungkap Darmaji.

Sudarmaji menjelaskan larangan pendistribusian hewan ternak, baik masuk ataupun keluar, berlaku antar Provinsi saja. Menurutnya, masih diperbolehkan untuk kabupaten/kota dalam satu Provinsi dengan syarat telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKHH) dan Surat Rekomendasi dari pejabat setempat.

“Misal kita kirim ke Kediri, atau dapat kiriman sapi dari Bojonegoro itu masih boleh, asal mereka bisa menunjukan SKHH serta surat rekomendasi dari dinas terkait di daerahnya pada petugas,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa posko pengawalan yang terdiri dari personil TNI/Polri, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta petugas kesehatan hewan telah didirikan di lokasi perbatasan. 

“Kami sudah siap, semua petugas juga sudah siap,” ujar Sudarmaji.

Pada awal Juli ini, diketahui BNPB menetapkan lima wilayah Provinsi dengan kasus PMK tertinggi yang meliputi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Aceh, dan Jawa Barat. Sementara itu, untuk Kabupaten Tuban angka kasus per 5 Juli 2022 mencapai 5.182, sakit 2.456, mati 43, dan sembuh 2.683.

28