Home Hukum Dituding Jadi Pemicu Penganiayaan Maut Bocah di Atas Kapal, Kalapas Kendal Buka Suara

Dituding Jadi Pemicu Penganiayaan Maut Bocah di Atas Kapal, Kalapas Kendal Buka Suara

Kendal, Gatra.com - Mencuatnya pemberitaan di media online yang menyebutkan bahwa Kalapas Klas IIB Kendal, Jawa Tengah (Jateng), menjadi pemicu penganiayaan maut seorang bocah yang dituduh mencuri handphone di atas kapal menjadi isu hangat di tengah masyarakat Kendal.
 
Dalam pemberitaan itu menyebutkan bahwa tudingan kepada Kalapas Kendal dilontarkan ibu korban penganiyaan di atas kapal di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makasar. Tudingan inipun langsung direspons Kalapas Kendal Rusdedy.
 
Melalui keterangan tertulisnya Rusdedy, mengatakan bahwa dirinya mengutuk aksi penganiayaan tersebut dan menuding penganiayaan itu dilakukan petugas keamanan kapal.
 
"Pertama-tama saya mengucapkan belasungkawa dan turut berdukacita serta mengutuk perbuatan penganiayaan yang dilakukan petugas keamanan kapal yang menyebabkan meninggal dunia," kata Rusdedy, Rabu (6/7).
 
Rusdedy menjelaskan, kejadian sebenarnya terjadi pada Jumat 24 Juni 2022, di atas kapal Dharma Kencana VII tujuan Makassar. Pada saat itu dirinya kehilangan HP (handphone) yang sedang dicash. Atas kejadian yang dialaminya ini, dia selepas salat Subuh membuat laporan kehilangan di bagian informasi. Laporan Rusdey ditindaklanjuti oleh petugas keamanan kapal dengan membuka rekaman CCTV.
 
Siang harinya setelah salat Jumat, Rusdedy mengaku, diundang ke bagian informasi dan diberitahu bahwa pelaku pencurian telah tertangkap. Di ruang informasi, Rusdedy bertemu pelaku dan orang tuanya. Dia menegaskan jika dirinya sama sekali tidak menyentuh pelaku, bahkan bertanya ke pelaku pun tidak.
 
"Saya hanya bertanya ke orang tuanya, dari mana dan hendak kemana kemudian saya meminta KTP ternyata tidak ada. Dari situ saya bertanya ke security kok bisa orang tidak punya KTP naik di atas kapal. Dijawab security, mungkin belinya di kantor cabang. saya kemudian sampaikan beli di manapun harusnya pakai KTP," katanya.
 
Sementara, berdasarkan rekaman CCTV dan pengakuan pelaku dan orang tuanya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan HP hasil curiannya telah diserahkan ke orang lain. Mengetahui hal tersebut, ia kemudian menyerahkan masalah itu sepenuhnya kepada keamanan kapal sebagai pihak yang berwenang di atas kapal lalu meninggalkan ruangan tersebut.
 
Dia kemudian kembali duduk di kursinya. Namun selang beberapa saat, dirinya melihat kedua orang tua pelaku hanya duduk-duduk santai di tempatnya. Dia kemudian menghampiri yang bersangkutan dan bertanya kenapa kalian hanya duduk disini.
 
"Itu kasihan anaknya harus didampingi jangan ditinggal sendiri. Tapi orang tuanya malah marah-marah dan berteriak untuk tidak dilibatkan atas kasus yang menimpa anaknya. Bahkan malah meminta agar anaknya ditindak saja," ujarnya.
 
Pada saat itu, kata Rusdedy, seluruh penumpang yang ada dilokasi mendengar semua apa yang iucapkan orang tuanya pelaku ini. "Saya kaget dan tidak menyangka orang tuanya memberikan respon seperti itu, menyuruh untuk menindak dan menghukum anaknya," tuturnya.
 
Mendapatkan perlakuan kasar seperti itu Rusdedy kemudian kembali ke tempat duduknya lagi. Beberapa lama kemudian dirinya melihat petugas keamanan datang bersama pelaku ke tempat orang tuanya. Rusdedy melihat pelaku menggeledah tas ibunya mencari HP curian tersebut. 
 
"Sore hari saya kembali ke ruang informasi dan melihat pelaku dan orang tuanya. Saya kemudian masuk dan berbicara dengan orang tuanya bahwa saya bersedia memberikan uang atau HP yang lain, bila HP saya dikembalikan. Kemudian saya meninggalkan ruangan informasi," jelasnya. 
 
Setelah kapal bersandar di pelabuhan, kemudian Rusdedy mendatangi ruang informasi, untuk mengambil laporan kehilangan dan turun dari kapal. 
 
"Demikian klarifikasi saya atas berita yang telah beredar. Bahwa apa yang dimuat dalam berita salah satu media online tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Karena saya sebagai penumpang kapal hanya melaporkan kehilangan barang ke pihak keamanan kapal," tutupnya.
252