Home Hukum Tim Legal dan Presiden ACT Berbeda Sikap Terhadap SK Mensos

Tim Legal dan Presiden ACT Berbeda Sikap Terhadap SK Mensos

Jakarta, Gatra.com - Tim Legal Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berekasi menyikapi keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada lembaga penggalang dana tersebut di Jakarta Selatan, Rabu (06/07).

Dalam keterangan tertulisnya dari ACT, Rabu (6/7), Tim Legal ACT menyoroti Pasal 27 Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) bahwasannya untuk pemberian sanksi adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

“Melalui Pasal 27 itu, disebutkan bahwa sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” ucap Andri.

Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan, sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggat waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” kata Andri.

Berbedahalnya dengan sikap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, yang cenderung menerima keputusan yang dikeluarkan oleh Mensos terkait pembekuan terhadap lembaga, dan ia mengungkapkan akan mematuhi keputusan tersebut.

“Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan,” tutur Khajar mengutip keterangan tertulisnya.

64