Home Pendidikan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi Disahkan, Legislator Sebut Banyak Manfaatnya

UU Pendidikan dan Layanan Psikologi Disahkan, Legislator Sebut Banyak Manfaatnya

Jakarta, Gatra.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi untuk menjadi Undang-Undang. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, berpandangan bahwa beleid tersebut akan bermanfaat dan berdampak positif bagi masyarakat.

Dalam substansi pertama, Hetifah menjabarkan bahwa beleid tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, daya saing sumber daya manusia, dan kesejahteraan psikologis masyarakat. Selain itu, RUU ini juga memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada psikolog, klien, dan masyarakat.

"RUU ini juga menata dan memberikan kepastian proses serta tahapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi, baik psikolog yang berpraktik memberikan layanan maupun psikolog sebagai ilmuwan," kata Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/7).

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa beleid akan memberikan pengaturan dan kepastian adanya kerja sama perguruan tinggi dan organisasi profesi. Di mana perguruan tinggi dan organisasi profesi memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikolog.

Di poin Keempat substansi beleid, psikolog lulusan luar negeri dan psikolog asing pun nantinya akan diberikan kepastian pengaturan dalam memberikan layanan setelah psikolog tersebut memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Layanan Psikologi (SILP).

"RUU ini juga memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog untuk memiliki STR dan mendapatkan SILP, di mana STR dikeluarkan oleh induk organisasi profesi himpunan psikologi dan SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dengan rekomendasi dari induk organisai profesi himpunan psikologi," tegasnya.

Terakhir, Hetifah juga menyebut bahwa beleid akan memberikan pengaturan dan kepastian mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada organisasi profesi yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan, pelindungan kepada klien, pengembangan kompetensi psikolog, pelindungan kepada psikolog, dan keterbukaan informasi layanan psikolog kepada masyarakat.

“Prinsip RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi ini mengatur untuk kepentingan bangsa, dalam arti bahwa RUU ini tidak mengutamakan kepentingan kelompok tertentu atau pemerintah saja, melainkan mengatur untuk kepentingan semua,” tutur Hetifah.

70