Home Regional Sebut Hendak Dikaji terkait Cagar Budaya, Pemerintah Sesalkan Penjebolan Ndalem Singopuran

Sebut Hendak Dikaji terkait Cagar Budaya, Pemerintah Sesalkan Penjebolan Ndalem Singopuran

Sukoharjo, Gatra.com – Hendak dikaji, tembok bekas petilasan Ndalem Singopuran justru malah dibongkar pemilik lahan, Jumat (9/7). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila, saat ditemui di lokasi.

Dia menyampaikan, belum lama ini tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo bersama tim dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendatangi Ndalem Singopuran tersebut. Di lokasi itu mereka disambut oleh pemilik lahan bernama Sudino.

“Saat bertemu kemarin itu tidak menceritakan mau dibongkar. Jadi pas ke sini masih utuh,” jelas Siti di Sukoharjo, Sabtu (9/7). 

Baca Juga: Dituding Rusak Cagar Budaya, Pemilik Lahan Ungkap Alasan Robohkan Tembok Ndalem Singopuran

Dia mengaku, kedatangan tim provinsi waktu itu yakni untuk mengkaji cagar budaya di tembok bekas Keraton Kartasura untuk ditingkatkan ke tingkat provinsi. Selanjutnya rombongan mampir ke Ndalem Patih yang rencananya akan dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sukoharjo.

“Sudah mau dikaji TACB Sukoharjo, tapi belum tahu waktunya kapan. Ternyata sudah ada kejadian seperti ini,” sesalnya.

Dia menjelaskan, jika Ndalem Patih ini sudah didaftarkan di level nasional sebagai objek yang diduga cagar budaya (ODCB). Karena strukturnya itu sudah memiliki struktur yang diduga sebagai cagar budaya.

“Pendaftarannya pada 2017 lalu. Ini [Ndalem Patih] usianya sekitar 277 tahun,” jelasnya.

Ndalem Patih tersebut dibangun setelah Keraton Kartasura berdiri. Dimana waktu itu digunakan sebagai rumah patih dari Keraton Kartasura.

Sedangkan pemilik lahan Sudino merupakan warga Sambi, Boyolali, yang diketahui memiliki KTP Jakarta. Lima tahun lalu Sudino membeli lahan tersebut dan sekarang sudah kepemilikan oleh pihak ketiga.

"Ini belum ada izinnya juga untuk pembongkaran tembok," tandas Siti.

64