Home Regional Akhirnya! Setelah 2 Tahun Lapas Pekalongan Bisa Dikunjungi Keluarga Napi

Akhirnya! Setelah 2 Tahun Lapas Pekalongan Bisa Dikunjungi Keluarga Napi

Pekalongan, Gatra.com - Setelah dua tahun ditiadakan, Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rutan Klas IIA Pekalongan, Jawa Tengah kembali membuka layanan kunjungan narapidana (napi) atau warga binaan secara langsung. Napi bisa bertatap muka dengan keluarga.

Kepala Rutan (Karutan) Klas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan mengatakan, warga binaan dan tahanan di Rutan Kelas IIA Pekalongan yang berjumlah 208 orang dapat dikunjungi oleh keluarga secara langsung mulai Senin (11/7).

Kebijakan ini menyusul keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

"Untuk ketentuannya, kami mengatur jadwal pemberlakuan dengan sistem selang-seling. Untuk Hari Senin, Rabu, dan Jumat untuk kunjungan bagi tahanan. Sementara, untuk Hari Selasa, Kamis, dan Sabtu untuk kunjungan warga binaan," ujarnya, Senin (11/7).

Menurut Anggit, pihaknya tetap memberlakukan protokol kesehatan dan pembatasan dalam kunjungan tatap muka tersebut. Pengunjung dibatasi maksimal dua orang dan merupakan keluarga inti dari napi maupun tahanan serta sudah divaksin lengkap.

"Apabila ada pengunjung anak-anak, maka anak tersebut harus sudah berusia di atas tiga tahun. Kemudian layanan kunjungan kami batasi kurang lebih 15-30 menit, tergantung ramai tidaknya. Hal ini agar tidak terlalu menumpuk banyak orang. Untuk jam kunjungan diberlakukan seperti biasa mulai pukul 09.00-12.00 siang," jelasnya.

Terpisah, Kalapas Klas IIA Pekalongan, Imam Purwanto mengatakan, kunjungan tatap muka di lapas yang dipimpinnya mulai dibuka Selasa (12/7). Layanan ini dibuka satu kali dalam satu pekan.

“Kunjungan tatap muka atau secara offline ini merupakan pertama kali pasca pandemi Covid-19. Pengunjung yang dikhususkan bagi keluarga inti warga binaan atau napi telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin," jelasnya.

218