Home Ekonomi APPKSI Sebut Pungutan Ekspor CPO Rugikan Industri Perkebunan, Kenapa?

APPKSI Sebut Pungutan Ekspor CPO Rugikan Industri Perkebunan, Kenapa?

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), Muhamadyah mengatakan kebijakan pungutan ekspor minyak sawit dapat merugikan industri perkebunan sawit dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Kata Muhamadyah, kebijakan pungutan ekspor yang dilakukan secara tak langsung (specific-levy) akan menaikkan harga CPO dunia, namun menurunkan harga CPO/TBS domestik, sehingga menciptakan disparitas harga CPO dunia dengan harga CPO domestik.

Kebijakan yang demikian akan merugikan produsen CPO/TBS domestik termasuk petani sawit yang ada pada 190 kabupaten di Indonesia.

"Industri biodisel domestik diperkirakan menikmati manfaat ganda yakni makin murahnya harga bahan baku (CPO) dan subsidi dari pungutan ekspor. Namun secara keseluruhan Indonesia dirugikan," kata Muhamadyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).

Sementara itu, negara eksportir minyak sawit dunia, selain Indonesia akan menikmati manfaat termasuk perusahaan Indonesia yang bergerak pada industri minyak sawit di negara lain.

Berbeda kebijakan pungutan ekspor yang dilakukan dengan cara langsung dan penggunaan dana pungutan untuk subsidi bunga kredit industri minyak sawit, merupakan kebijakan yang terbaik dan menguntungkan semua pelaku industri minyak sawit termasuk pemerintah.

Selain itu, kata dia harga CPO domestik akan tertekan akibat pungutan ekspor. Hal tersebut akan makin tertekan jika harga CPO dunia melewati USD 750 dimana tarif BK mulai berlaku.

"Tekanan terhadap harga CPO/TBS domestik yang demikian tampaknya sulit diimbangi oleh peningkatan penyerapan CPO di dalam negeri karena tambahan penyerapan CPO di dalam negeri tidak terlalu besar dibandingkan dengan produksi CPO dalam negeri," ujarnya.

Apalagi dengan diberlakukan pungutan ekspor secara nyata industri hilir terlebih industri biodiesel masih tetap menikmati tambahan manfaat dari sebelumnya. Sementara produsen CPO/TBS harus menderita akibat kebijakan itu.

Mengacu pada pengalaman Indonesia tahun-tahun sebelumnya, nilai penurunan manfaat yang diderita produsen CPO/TBS lebih besar dari tambahan manfaat yang dinikmati industri hilir biodiesel dan konsumen, sehingga secara keseluruhan Indonesia dirugikan.

"Dan pihak lain yang menikmati kebijakan pungutan ekspor minyak sawit Indonesia adalah negara eksportir minyak sawit selain Indonesia seperti Malaysia, Thailand, negara-negara Afrika termasuk perusahaan Indonesia (jika ada) yang berada di luar Indonesia," ucapnya.

Kenaikan harga CPO dunia akibat pungutan ekspor Indonesia akan membuat negara-negara tersebut menikmati harga CPO dunia yang lebih tinggi. Menurutnya dengan mempertahankan pungutan ekspor CPO maka pemerintah secara tidak langsung sedang mematikan industri sawit petani sawit.

"Akhirnya akan menciptakan krisis ekonomi jika petani sawit dan industri perkebunan sawit terus merugi. Sehingga berdampak pada kredit macet pada perbankan nasional," kata Muhamadyah.

Pemerintah sedang berupaya membuka kembali ekspor CPO dan produk turunannya seiring terpenuhinya kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Namun permasalahan yang belum usai sampai hari ini adalah pemberlakuan Pungutan Ekspor.

Saat ini harga rata-rata CPO di USD 1.615 per ton dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.103 /PMK.05/2022 akan dikenakan pungutan ekspor sebesar USD 200 dan Bea Keluar sebesar USD 280.

Bahkan, pengenaan Pungutan Ekspor lebih dari 90% digunakan untuk subsidi program biodiesel. HIP BBM per bulan Juli 2022 sebesar Rp15.118/liter sedangkan HIP BBN sebesar Rp11.070/liter, artinya saat ini harga BBM lebih tinggi dari BBN, tidak diperlukan subsidi.

"Pungutan Levy (Ekspor) memberatkan dan menekan harga CPO dan TBS, perlu dihapus agar tidak memberatkan Petani," tambah Muhamadyah.

Sebab menurut data pada 5 Juli 2022, harga itu turun menjadi Rp898 di petani swadaya dan Rp1.236 di petani bermitra atau plasma. Harga kembali turun pada 6 Juli 2022, menjadi Rp811 di petani swadaya dan Rp1.200 di petani mitra/plasma.

Menurut APPKSI tidak ada satu pun pabrik kelapa sawit (PKS) yang mematuhi harga penetapan TBS oleh Dinas Perkebunan. Dimana harga TBS sebelum larangan ekspor mencapai Rp4.250 per kg.

Sementara itu, tanggapan lainnya datang dari Peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng. Ia menilai pungutan ekspor CPO sangat berdampak bagi petani sawit dan merugikan.

Menurut dia, pemerintah harusnya membantu petani sawit bukan justru membuat petani sawit menderita akibat kebijakan tersebut.

"Harusnya pemerintah membuat aturan atau kebijakan yang menguntungkan petani sawit bukan malah merugikan para petani sawit," ucapnya.

Selain itu, harus jelas untung dari kebijakan tersebut bagi para petani sawit jangan cari untung saja pemerintah.

Di sisi lain, Direktur Executive Indonesia Development Widodo Tri Sektianto mengatakan pungutan ekspor CPO justru kebijakan yang bisa mempengaruhi Product Domestic Bruto (PDB) menjadi menurun di sektor industri sawit.

Pasalnya jatuhnya harga TBS petani yang diakibatkan pungutan Levy tersebut. Apalagi kata dia, pungutan Levy CPO juga hanya dinikmati segelintir industri hilir dari sawit yaitu industri Biodiesel yang menikmati subsidi dari 96% pungutan Levy CPO.

"Karena itu pungutan Levy harus dihapuskan dengan demikian ekspor CPO akan menjadi andalan pendapatan devisa negara dan memberikan dampak kenaikan harga TBS petani," beber Widodo.

193