Home Sumbagteng Nekat Curi HP untuk Pulang ke Padang, Ketangkap Warga, Kini Dibebaskan Setelah Berdamai

Nekat Curi HP untuk Pulang ke Padang, Ketangkap Warga, Kini Dibebaskan Setelah Berdamai

Tebo, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghentikan penuntutan kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril alias Aril Bin Maksum (Alm) di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Senin (11/7).

Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka ini berdasarkan restorative justice. "Tersangka Syafril alias Aril Bin Maksum (Alm) disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," kata Ari.

Ari mengaku, penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut telah disetujui Kejagung melalui Jampidum. Hal ini setelah dilakukan ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Dijelaskannya, kasus tersebut dihentikan karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selain itu kata Ari, tersangka belum pernah dihukum, Tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Ari berkata, kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril alias Aril Bin Maksum (Alm) bermula pada Selasa, 3 Mei 2022 sekira jam 17.30 WIB di Jalan Lintas Tebo-Jambi, tepatnya di depan pemakaman umum Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.

Saat itu tersangka sedang beristirahat di depan Toko Buah dan melihat 1 (satu) unit HP merk Realme 7i milik Yuyun. HP tersebut berada di laci dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai korban yang saat itu berboncengan dengan Dita.

Tersangka yang dalam keadaan terdesak karena tidak mempunyai biaya untuk pulang ke rumahnya di Kabupaten Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, langsung berniat mengambil HP tersebut.

Selanjutnya, tersangka dengan mengendarai sepeda motor jenis Beat warna putih dengan No.Pol. BH 5484 CT milik kakaknya, langsung mengikuti korban.

Sekitar 10 menit mengikuti korban, tepatnya di depan pemakaman umum Desa Sungai Aro, Tersangka mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan langsung mengambil HP korban.

Nahasnya, saat tersangka hendak kabur, korban secara refleks menarik kerah baju tersangka. Akibatnya, motor yang dikendarai tersangka hilang kendali dan terjatuh. "Saat itu juga, tersangka ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Dan sekarang penuntutan kasus ini kita hentikan secara restoratif justice," kata Ari.

Ari mangaku, Kejagung melalui Jampidum telah memerintahkan pihaknya agar segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata dia.

192