Home Hukum Jaksa Sita Eksekusi Rumah Mewah dan Tanah Bentjok

Jaksa Sita Eksekusi Rumah Mewah dan Tanah Bentjok

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakuan sita eksekusi rumah mewah dan tanah Benny Tjokrosaputro (Bentjok), terpidana perkara korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008–2018.

“Sita eksekusi terhadap barang bukti milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya,” kata Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Rabu (13/7).

Bani menjelaskan, sita eksekusi aset yang berlangsung pada Selasa sore (12/7) tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 terkait hukuman tambahan uang pengganti terhadap terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Kejagung Eksekusi 296 Bidang Tanah terkait Uang Pengganti Rp6 Triliun Benny Tjokrosaputro

“[Kemudian] Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tentang Pencarian Harta benda Milik Terpidana Nomor : Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dilakukan sita eksekusi, yakni satu unit rumah tinggal di Jl. Patra Kuningan XI d/a Jl. Kuningan Timur 1 No. 2 RT.006/04 Blok L/12 ,Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Luas tanah 1.108 M2 atas nama pemegang hak Benny Tjokrosaputro sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 371 yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2007 terdaftar pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan,” katanya.

Baca Juga: Kejagung Sita 41 Kamar Apartemen Benny Tjokro

Aset lainnya adalah tanah dan bangunan di Jalan Pandeglang Nomor 41, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan alas hak SHM Nomor :1820 dengan luas 1158 M2 atas nama Benny Tjokrosaputro.

“Selanjutnya terhadap barang bukti yang dilakukan sita eksekusi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bani.

Dalam perkara ini, MA menghukum terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000 (Rp6 triliun lebih karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam perkara pengelolaan uang dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. 

300