Home Nasional TNI AL Evakuasi Kru Kapal Perang Australia dari Selat Bali

TNI AL Evakuasi Kru Kapal Perang Australia dari Selat Bali

Jakarta, Gatra.com – Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) dari KRI Tongkol-813 mengevakuasi satu orang kru Kapal Perang Angkatan Laut Australia (Royal Australian Navy) HMAS Merville yang mengalami serangan jantung di selatan perairan Bali.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, dalam keterangan pada Jumat (15/7), menyampaikan, kru kapal perang Australia itu dievakuasi pada Kamis (14/7).

Evakuasi tersebut berawal dari infomasi yang diterima Pangkoarmada II, Laksda TNI T.S.N.B. Hutabarat, M.M.S., dari Asops Kasal, Laksda TNI Dadi Hartanto, mengenai permintaan evakuasi medis yang dikirimkan Atase Laut Australia Captain Rodney Griffiths terhadap satu personel HMAS Merville yang terkena serangan jantung.

Saat kejadian, HMAS Merville berada di posisi 70 NM selatan Benoa, sedang bergerak menuju Bali.? Menindaklanjuti informasi tersebut, Pangkoarmada II memerintahkan Asops Pangkoarmada II Kolonel Laut (P) Tunggul untuk melaksanakan koordinasi ke Danguskamla Koarmada II.

“[Selain itu] menggerakkan KRI Tongkol-813 dari Mataram menuju perairan selatan Bali dan Lanal Denpasar untuk menyiapkan fasilitas sandar dan bantuan medis di darat,” ujarnya.

KRI Tongkol-813 yang saat itu berada Bawah Kendali Operasi (BKO) Guskamla Koarmada II Surabaya, menjalin komunikasi dengan HMAS Merville, menurunkan sekoci untuk menggeser 1 pers yang sakit Mohommed Zeed (Pasien) usia 35 tahun dan satu dokter kapal Lt CDR Marc Dantol menuju ke Benoa.

“Dengan menggunakan satu unit Ambulance RS. Siloam Bali selanjutnya pasien dibawa ke RS Siloam untuk dilaksanakan penanganan lebih lanjut oleh tim medis,” katanya.

Terkait evakuasi tersebut, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono di berbagai kesempatan telah menginstrusikan jajarannya untuk cepat tanggap dan peka terhadap situasi dan permasalahan yang terjadi di sekelilingnya serta tidak ragu dalam mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku.

285