Home Hukum Keluarga Brigadir J Minta Dua Hal ke Mabes Polri, Apa Saja?

Keluarga Brigadir J Minta Dua Hal ke Mabes Polri, Apa Saja?

Jakarta, Gatra.com - Keluarga Brigadir J masih belum bisa menerima kehilangan putranya yang tewas akibat tembak menembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Pihak keluarga merasa janggal atas kejadian tersebut dan meminta dua hal dari Mabes Polri. Yang pertama yaitu penonaktifan para oknum yang diduga terlibat dan kedua yaitu meminta adanya otopsi ulang.

"Kami meminta penonaktifan orang-orang ataupun pejabat yang kami anggap kewenangan dan jabatannya dapat mempengaruhi transparansi proses penyelidikan yang disebut Mabes itu sebagai scientific crime investigation," ungkap tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi Gatra.com, Jumat (22/7/2022).

"Yang berikutnya kami meminta otopsi ulang atau ekshumasi yang dikatakan Kadiv Humas Polri. Nah dari dua hal ini emang dua-duanya sudah disetujui dalam artian sudah direalisasikan oleh Mabes Polri makanya kami berterima kasih," bebernya.

Meski begitu, untuk poin kedua, walau dalam waktu dekat akan dilakukan otopsi ulang, Martin menjelaskan jika sempat terjadi simpang siur di tubuh Polri. Di awal dikatakan jika belum bisa otopsi ulang, namun di kemudian hari otopsi yang pernah dilakukan akan dibuka kepada keluarga.

"Lalu kemudian kami kan diundang untuk gelar awal, ternyata sebelum gelar awal itu sudah ada jenderal-jenderal yang sudah menunggu kami untuk menerima dan semacam rapat dengar pendapat, akhirnya kami menyampaikan langsung apa yang kami temui ini, kepada Kadiv Humas Polri, Wakabareskrim, kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, kepada Karopenmas, kami sampaikan sejelas-jelasnya dan mereka menerima dan tidak menolak serta tidak mencoba untuk berargumen," paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Martin, dalam rapat itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meyakinkan kepada Jenderal-Jenderal yang hadir untuk segera Brigadir J ini harus segera diotopsi ulang.

"Hal itu juga diamini oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri dan akhirnya dalam waktu dekat ini proses lidik harus jalan secepatnya sehingga bisa dibentuk tim forensik mabes Polri dan tim forensik dari eksternal juga. Kami sudah bersurat dan merekomendasikan itu dari RSPAD, RSCM, Rumah Sakit Swasta terkemuka seperti Siloam dan RS dari FKUI, bisa saja RS UKI ataupun RS Atma Jaya. Hal itu pun sudah disetujui pada rapat saat itu," pungkasnya.

2430