Home Hukum Sadis, Gara-gara Gula Pasir, Ibu Tega Bunuh Anak Kandungnya yang Berumur 2 Tahun

Sadis, Gara-gara Gula Pasir, Ibu Tega Bunuh Anak Kandungnya yang Berumur 2 Tahun

Rote Ndao, Gatra.com - Sosok Ariance Anin (42) adalah seorang ibu yang keji. Betapa tidak, warga Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT tega membunuh anak kandungnya Mikhael Nale, bocah dua tahun cuma gara-gara meminta teh dan menumpahkan gula pasir di lantai.

Konyolnya setelah membunuh anaknya, Ariance langsung membuang jasadnya di hutan lalu melapor ke Polsek setempat kalau sang buah hatinya hilang.

Kapolres Rote Ndao AKBP Nyoman Putra Sandita mengatakan kasus ibu bunuh anak ini berawal pada Jumat 15 Juli 2022 lalu sekitar pukul 08:00 Wita di rumah tersangka, Ariance Anin.

Saat itu Ariance mengkomsumsi minuman keras (Miras) jenis sopi bersama dua orang saksi yakni Epi dan Robert sebanyak satu botol aqua sekitar pukul 09.00 WITA.

“Selesai minum sopi saksi Epi dan Ribert kembali ke rumah masing-masing meninggalkan tersangka dan korban. Ariance mengajak korban Mikhael untuk tidur siang. Namun saat di atas tempat tidur korban Mikhael turun dan berjalan menuju kembali ke ruang tengah dan memanggil mamanya Ariance untuk buatkan teh,” kata AKBP Nyoman Putra Sandita, Jumat (22/7).

Tersangka Ariance yang mendengar korban memanggil kemudian bangun dan marah karena melihat korban Mikhael tumpahkan gula pasir di lantai.

“Ariance marah lalu duduk jongkok memeluk korban dari belakang menutup mulut dan hidung korban menggunakan tangan. Kemudian mencekik leher korban sekerasnya sambil menjepit tubuh korban dengan kedua lutut. Korban Mikhael langsung putus napas dan meninggal dunia,” jelas AKBP Nyoman.

Melihat korban sudah meninggal dunia, lanjut AKBP Nyoman, tersangka Ariance takut diketahui oleh keluarga dan orang lain lalu menggendong korban keluar dari pintu belakang.

“Tersangka Ariance membawa korban ke dalam hutan di belakang rumahnya. Kemudian membuang jasad korban Mikhael dengan posisi tidur terlentang. Tidak mengenakan celana dan hanya menggunakan baju kaos bola berwarna biru,” kata AKBP Nyoman.

Setelah korban dibuang, tersangka Ariance kemudian melaporkan kehilangan anak ke Polsek Rote Barat. Keluarga bersama anggota Polsek melakukan pencarian dan menemukan jasad korban Mikhael pada 18 Juli 2022.

“Melalui penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi akhirnya terungkap korban Mikhael dibunuh ibu kandungnya Ariance. Akhirnya Ariance kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” katanya.

AKBP Nyoman mengatakan tersangka Ariance diancam dengan hukuman penjara selama 20 Tahun. Ini sesuai pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang diubah dengan UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI nomor: 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

20404