Home Regional Korupsi, Dua Mantan Direktur Bank Kredit Kecamatan Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi, Dua Mantan Direktur Bank Kredit Kecamatan Divonis 6 Tahun Penjara

Karanganyar, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis 6 tahun penjara terhadap dua mantan Direktur
Perusahaan Daerah (PD) Bank Kredit Kecamatan (BKK) Karanganyar, Karanganyar Manis Subakir dan Sutanto. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 7 tahun dan enam bulan penjara. 

Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin N.G.R Rajendra menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Sebagaimana yang diatur dalam  Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” kata majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, pada Senin (26/7). 

Menyikapi putusan tersebut, Kajari Karanganyar Mulyadi Sajaen melalui Kasi Pidsus Tubagus Gilang Hidayatullah, menyatakan JPU masih pikir-pikir.  Kedua terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

JPU mengaku kecewa vonisnya lebih ringan dibanding tuntutannya. Jaksa mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. 

"Kami konsultasikan dulu ke pak Kajari bagaimana sebaiknya. Apakah banding ataukah menerima putusan majelis hakim. Dari pihak terdakwa juga pikir-pikir," katanya kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (26/7). 

Dua mantan direktur PD BKK Karanganyar Manis Subakir dan Sutanto diadili atas kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp3,89 miliar. Penyidikannya dimulai usai keduanya menjalani vonis atas kasus penggelapan mobil rental pada 2016 silam. Vonisnya dalam kasus tersebut selama 1 tahun lebih dipenjara. 

Sedangkan pada kasus korupsi penyaluran kredit, keduanya menyalahgunakan wewenangnya. Para peminjam tak lain adalah istri dan keluarganya sendiri serta karyawan. Total terdapat 27 nama peminjam dana.  Para terdakwa mendapatkan keuntungan dari memberi kemudahan secara tidak prosedural. Angsurannya yang tidak lancar juga seakan dimaafkan. 

Berdasarkan perhitungan BPKP, perbuatan dua tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp3.892.170.000. 

1941