Home Hukum Polda Kepri Ringkus Anggota TNI Gadungan Rampas Puluhan Motor di Batam

Polda Kepri Ringkus Anggota TNI Gadungan Rampas Puluhan Motor di Batam

Batam, Gatra.com - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil meringkus empat tersangka pencurian kendaraan bermotor dengan modus cash on delivery (COD). Satu tersangka yang merupakan otak pelaku, mengaku sebagai anggota TNI gadungan saat beraksi dengan senjata air soft gun.

Wadireskrimum Polda Kepri AKBP Ari Baroto mengatakan, keempat tersangka yang diamanakan yakni FS, W, D dan I. Para pelaku mencari korban yang ingin menjual kendaraan bermotor dalam grub jual beli di media sosial facebook. Keempat tersangka, diketahui memainkan peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.

"Kedua tersangka W dan D berperan sebagai pencurian sepeda motor korban dengan modus COD. Sementara tersangka I yang mencari calon korban di media sosial, sedangkan FS sebagai penadah yang mengaku sebagai anggota TNI," katanya, Rabu (27/7).

Modusnya, kata Ari, para tersangka berpura-pura ingin membeli kendaraan bermotor yang dijual di medsos, setelah janjian dengan korban motor target dibawa kabur oleh tersangka. Kasusnya terungkap dari tiga laporan korban yang diterima polisi, para tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan tersebut sebanyak 18 kali.

"Para tersangka ini sudah menggasak motor korban di Kota Batam sebanyak 20 unit. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, tersangka FS yang menjual kendaraan curian dan membagi uang tunai hasil penjualan kendaraan hasil curian pada tiga tersangka lain," katanya.

Dalam penindakan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 20 unit sepeda motor, 1 pucuk pistol air soft gun, uang tunai hasil penjualan kendaraan, telephone genggam dan buku rekening bank serta pakaian bermotif loreng menyerupai seragam prajurit TNI.

"Tersangka FS juga memegang e-KTP palsu yang tertulis pekrjaannya sebagai anggota TNI. Para tersangka juga diketahui sebagai residivis kasus kriminal jalanan, yang telah menjalani hukuman pidana penjara. Modus seperti ini terbilang baru dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di Batam," ujarnya.

Atas perbuatannya, Ari menegaskan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

264