Home Hukum Alasan Polisi Belum Menahan Roy Suryo soal Meme Stupa Candi Borobudur

Alasan Polisi Belum Menahan Roy Suryo soal Meme Stupa Candi Borobudur

Jakarta, Gatra.com – Polda Metro Jaya belum menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Roy Suryo. Pada Kamis (27/8), Roy Suryo diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan terkait unggahan gambar meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, membenarkan bahwa belum menahan tersangka Roy Suryo karena pertimbangan penyidik.

“Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap saudara Roy Suryo, Jadi tidak dianggap perlu untuk dilakukan penahanan saat ini,” ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7).

Zulpan berujar, kasus ini tetap berjalan dan berproses karena sudah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Menurutnya, tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan-keterangan lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan.

“Secepat mungkin kalau sudah lengkap tentunya akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” ucap Zulpan.

Pada Kamis (28/7), Roy Suryo yang mengenakan kemeja biru tua dan celana hitam, keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB. Ketika keluar, ia mengenakan alat penyangga leher atau cervical collar. Di situ, dia juga terlihat menempelkan kedua telapak tangan. Selanjutnya, dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy Suryo masuk ke dalam mobil.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, menyebutkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo ini dilakukan pukul 13.00 WIB. Ia mengatakan bahwa Roy menyatakan berada dalam kondisi sehat sehingga pemeriksaan dilakukan.

“Untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di mana beliau sebagai tersangka,” tutur Zulpan pada Kamis (28/7). Pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan yang berlangsung hari Jumat (22/7).

Zulpan berujar, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi ahli, yakni ahli ITE, agama, media sosial, sosiologi hukum, bahasa, dan pidana. Saksi-saksi lain juga menurutnya sudah diperiksa.

“Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli,” ucap Zulpan.

Pemeriksaaan didasari laporan polisi Nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya, tanggal 20 Juni tahun 2022.

“Dinyatakan memenuhi unsur pidana, yaitu laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor saudara Kurniawan Santoso dan terlapor saudara Roy Suryo,” ucap Zulpan pada Rabu (29/6).

Adapun laporan polisi yang kedua, adalah Nomor LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni Tahun 2022 yang dalam pemberitaan, terlapornya juga adalah Roy Suryo. Zulpan mngatakan, laporan ini juga memenuhi unsur pidana.

“Laporan yang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya,” ucap Zulpan.

Dalam kasus ini, polisi menyangka Roy Suryo melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan.

96