Home Hukum Roy Suryo Kembali Diperiksa Polisi terkait Meme Stupa Candi Borobudur

Roy Suryo Kembali Diperiksa Polisi terkait Meme Stupa Candi Borobudur

Jakarta, Gatra.com – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Roy Suryo diperiksa oleh polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/7). Pemeriksaan ini terkait unggahan gambar meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo ini dilakukan pukul 13.00 WIB. Ia mengatakan bahwa Roy menyatakan berada dalam kondisi sehat sehingga pemeriksaan dilakukan.

“Untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di mana beliau sebagai tersangka,” tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan yang berlangsung hari Jumat (22/7) lalu. “Jadi pemeriksaan tanggal 28 nanti adalah lanjutan pemeriksaan yang tempo hari yang bersangkutan dipulangkan dengan alasan kondisi kesehatan, jadi melanjutkan,” tutur Zulpan pada Selasa (26/8).

Pada Jumat (22/7), sekitar pukul 22.00 WIB, Roy Suryo sempat dinaikkan ke kursi roda di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Di ujung koridor, dia dibopong menuju mobil oleh 2 orang yang salah satunya adalah kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni.

Roy Suryo diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait 2 laporan polisi terkait unggahan gambar meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

“Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan, Jumat (22/7).

Roy Suryo disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan.

Zulpan berujar, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi ahli seperti ahli ITE, agama, media sosial, sosiologi hukum, bahasa, dan pidana. Saksi-saksi lain juga menurutnya sudah diperiksa.

“Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli,” ucap Zulpan.

Pemeriksaaan didasari laporan polisi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya, tanggal 20 Juni tahun 2022.

“Dinyatakan memenuhi unsur pidana, yaitu laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor saudara Kurniawan Santoso dan terlapor saudara Roy Suryo,” ucap Zulpan, Rabu (29/6).

Adapun laporan polisi kedua yakni nomor LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 20 Juni Tahun 2022 yang dalam pemberitaan terlapornya juga adalah Roy Suryo, juga disebut Zulpan memenuhi unsur pidana. Dalam pemberitaan, disebutkan bahwa laporan polisi ini terkait dengan penyebaran meme stupa Candi Borobudur yang disunting mirip Jokowi ini.

“Laporan yang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya,” ucap Zulpan.

131