Home Hukum Pertikaian Keluarga Widjaja Berlanjut

Pertikaian Keluarga Widjaja Berlanjut

Jakarta, Gatra.com- Pertikaian di antara anak mendiang konglomerat Indonesia, Eka Tjipta Widjaja pendiri kelompok bisnis Sinarmas, terus berlanjut dan memasuki babak baru.

Freddy Widjaya, anak Eka Widjaja dengan istri ke empat, Lidia Herawati Rusly, kembali berencana mengajukan gugatan kepada saudara tirinya, anak-anak Eka Widjaja dari istri pertama.

Pada Jumat, 29 Juli lalu, Freddy mendatangi Mabes Polri untuk melakukan konsultasi perihal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh kakak tiri Freddy Widjaja, dengan cara penggelapan saham yang menjadi hak miliknya. Freddy didampingi penasehat hukumnya Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm.

Terkait dugaan adanya penggelapan ini, Freddy menjelaskan, itu berangkat dari kecurigannya mengenai akta lahir yang diberikan oleh beberapa orang saudara tirinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu sebelumnya, namun saat ia cek ternyata palsu.

Karena dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan surat keterangan bahwa akta-akta lahir tersebut tidak terdaftar.

Sehingga, menurut Alvin Lim, dari dugaan akta lahir palsu ini menjadi dasar dan modus dibuatnya akta notaris bawah tangan yang mengambil/mentransfer hak saham milik (alm) Eka Tjipta Widjaja ke beberapa kakak tiri Freddy Widjaja. "Disinilah dugaan tindak pidana awal," katanya.

Alvin juga mengungkapkan ada indikasi saham-saham tersebut dicuci melalui Perusahaan di Emeritus, Afrika untuk menghindari pajak dan menyamarkan asal- usul dana atau aset tersebut.

"Kerugian yang dialami klien kami kurang lebih ratusan triliun, belum lagi Negara juga d rugikan atas kehilangan potensi pajak yang seharusnya diterima dari pajak penghasilan perorangan. Modus kelas tinggi ini biasa disebut dugaan Tax Evasion, atau penghindaran pajak," katanya.

Menurut Alvin, usai melakukan konsultasi ke penyidik TPPU/Tipideksus, pekan depan pihaknya akan kembali dengan bukti lengkap dan dileges, beserta resume perkara, agar bisa diproses pembuatan Laporan Polisi.

"Kita buktikan apakah Kapolri berani menengakkan hukum dan menindak, salah satu orang terkaya di Indonesia. Konon kabarnya ini salah satu dari 9 naga. Apakah hukum panglima, atau uang adalah panglima di negara ini, kita buktikan," ujarnya.

Kasus penggelapan saham milik Freddy Widjaja ini, kata Alvin bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan orang kuat di Indonesia.

Sebelumnya, Freddy juga sempat mengajukan gugatan hak pembagian warisan peninggalan mendiang ayahnya Eka Tjipta. Gugatan Freddy terdaftar pada tanggal 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Freddy menuntut pembagian hak waris kepada lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia dalam usia 98 tahun pada 26 Januari 2019. Ia dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia menurut Forbes dan meninggalkan warisan konglomerasi perusahaan dengan aset triliunan rupiah.

Setelah meninggal, kelompok bisnis Sinar Mas diwariskan ke sejumlah penerusnya. Eka Tjipta sendiri tercatat menikah lebih dari satu kali.

Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan, Freddy Widjaja sudah mendapat bagiannya dalam warisan. "Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," katanya dikutip dari keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Menurut Soeherman, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Group tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta, lantaran Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sehingga, gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," jelasnya.

Pada akhirnya, upaya Freddy mendapatkan haknya, kandas, setelah Mahkamah Agung, pada 18 Desember 2020 memutuskan ia dianggap bukan sebagai anak yang sah atau anak luar kawin yang sah sesuai putusan No. 46/PUU-VIII/2010.

Dengan kata lain, MA membatalkan putusan No. 36/PDT.P/2020/PN. JKT. PST, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Freddy adalah anak Eka Tjipta Widjaja.

1815