Home Hukum Jaksa Panggili Direksi PT SPN dan PT SS, Ada Apa?

Jaksa Panggili Direksi PT SPN dan PT SS, Ada Apa?

Siak, Gatra.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Riau, memeriksa serombongan Direksi PT Siak Prima Nusalima (SPN) dan PT Samudera Siak (SS). Dari informasi yang didapat Gatra.com, pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi di kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak tersebut.

Pemeriksaan ini juga dibenarkan mantan Plt Direktur PT SS, Bob Novitriansyah. Namun, pria yang kini menjabat sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) ini mengaku belum ada pemanggilan terhadap dirinya.

"Kalau saya belum. Tapi yang lainnya sudah," kata Bob dikonfirmasi Gatra.com melalui telpon seluler, belum lama ini.

Bob menjelaskan, pemanggilan yang dilakukan kejaksaan terkait penanaman saham awal PT SPN tahun 2009–2012. Ada tiga perusahaan yang memberikan modal awal pembentukan perusahaan tersebut, yakni PTPN V, IPB Bogor, dan PT SPS.

"Jadi, PT SPN ini merupakan anak perusahaan PT SPS," kata Bob.

Lebih jauh Bob menjelaskan, sejak dibentuk tahun 2009 silam, sudah lima kali direksi PT SPN diganti. Kelimanya pun sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Siak.

"Iya, mereka [direksi/mantan direksi] semua sudah dipanggil. Tapi saya belum. Kayaknya juga akan dipanggil. Sebab saya Direktur PT SPS," ujar Bob.

Tidak hanya PT SPN, direksi PT SS juga sudah beberapa kali dipanggil oleh jaksa terkait dugaan kasus yang sama dengan PT SPN. "Kayaknya terkait penanaman saham awal juga. Kalau tak salah saya, tahun 2012-2019. Karena saya mantan Plt Direktur PT SS. Kemungkinan juga akan dipanggil dalam hal itu," ujarnya.

Pemeriksaan sejumlah direksi BUMD Siak itu juga dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Huda H Zamal. 

"Benar. Kalau PT SPN terkait dugaan korupsi pernyataan modal di tahun 2008–2020 senilai Rp20 miliar. Sementara pemeriksaan untuk PT SS terkait dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan pencatatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Buton. Sampai saat ini, kedua kasus itu masih kita dalami," jelas Huda kepada Gatra.com, dua hari lalu.

Terpisah, tokoh pemuda Kabupaten Siak, Marzuki A.md., meminta kejaksaan mengusut tuntas dugaan melanggar hukum di PT SPN dan PT SS tersebut.

Pria yang akrab disapa Zuki ini pun yakin jaksa tidak akan tinggal diam dalam hal ini. "Saya yakin, Pak Jaksa akan ungkap secara terang benderang kasus dugaan korupsi tersebut dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kita yakin Pak Jaksa bakal usut tuntas," ujar Sekretaris Partai NasDem Siak tersebut pada Minggu (31/7).

1339