Home Hukum Kejagung Minta Polri Serahkan Mentor Indra Kenz terkait Binomo

Kejagung Minta Polri Serahkan Mentor Indra Kenz terkait Binomo

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa beras penyidikan tersangka Fakar Suhartani Pratama (FSP), mentor Indra Kenz, dalam kasus kasus Binomo telah lengkap (P21).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (1/8), menyampaikan, berkas penyidikan tersangka FSP dinyatakan lengkap pada hari ini.

“Dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16),” katanya.

Menurutnya, jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Ketut menjelaskan, kasus tersebut berawal bahwa tersangka FSP mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp20.000.000–Rp 30.000.000.

“Selanjutnya, tersangka bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya,” kata dia.

Akibatnya, orang banyak mengakses atau mengikuti kelas atau kursus trading yang diadakan tersangka dapat secara mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.

“Bahwa tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram Fakar Trading Binomo miliknya,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, Polri menyangka Fakar Suhartani Pratama (FSP) melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketut, menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung meminta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipedeksu) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

Menurutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ini sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP. Itu untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan. 

89