Home Hukum Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Tangerang, Gatra.com - Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz pidana penjara selama 10 tahun, pada Senin (14/11/2022). Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama PN Tangerang. Sementara Indra Kenz hadir secara online.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada Indra Kenz selama 10 tahun, denda Rp5 miliar,” ujar Hakim Ketua Rahmah Rajagukguk saat membacakan sidang putusan.

Vonis yang diberikan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 15 tahun penjara.

Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, sebelumnya indra telah melakukan penipuan transaksi eletronik.

109