Home Regional Kapolda Jateng Sebut Kasus Khilafatul Muslimin Sudah P21

Kapolda Jateng Sebut Kasus Khilafatul Muslimin Sudah P21

Semarang, Gatra.com - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan berkas kasus Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan.

Dengan demikian berkas dan tersangka kasus Khilafatul Muslimin segera dilimpahkan polisi kepada penuntut umum kejaksaan Brebes dan Klaten untuk disidangkan.

“Penanganan Khilaftul Muslimin di Brebes telah P21 pada 21 Juli 2022 dan di Klaten telah P21 pada 1 Agustus 2022,” kata Kapolda Jateng dalam jumpa pers, di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (2/8).

Menurut Kapolda Jateng jumlah tersangka sebanyak enam orang, dengan perincian di Brebes empat orang dan di Klaten dua tersangka.

Empat tersangka di Brebes masing-masing amir atau pimpinan Jateng dan Jawa Barat, MAJ, pimpinan Umul Kuro (pimpinan cabang) jamaah Khilafatul Muslimin Brebes, GIT dan pimpinan ranting DS dan dan AS.

Sedangkan dua tersangka dari Klaten yakni amir Khilafatul Muslimin wilayah Jateng berinisal IAM bin AM (26) warga asal Kecamatan Juwiring dan Amir Umum Quro Klaten berinisial S bin WD (62) asal Kecamatan Ceper.

“Para tersangka melakukan konvoi dan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat dan berpotensi makar,” ujar Kapolda Jateng

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menambahkan bahwa kasus kelompoh Khilafatul Muslimim di Brebes merupakan wilayah Daulah Cirebon Jawa Barat dan kasus Klaten masuk wilayah Daulah Jateng.

“Tersangka Khilafatul Muslimin dijerat pasal menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran dan pasal dugaan makar,” ungkap Djuhandani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara salah satu tersangka Khilafatul Muslimin dari Brebes, Ali Jamroni menyatakan penangkapan kami tanpa dasar karena melakukan ibadah.

“Kami telah melakukan siar sejak 2018, tapi gara-gara ada orang yang membuat video aktivitas kami menjadi viral dan dianggap membuat kegaduhan,” ujarnya.

118