Home Sumbagteng Hak Jawab Pemerintah Kabupaten Batanghari

Hak Jawab Pemerintah Kabupaten Batanghari

Batanghari, Gatra.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi melalui Sekretaris daerah (Sekda) Muhammad Azan, S.H melayangkan Surat Nomor: 059/149/Diskominfo/2022 tanggal 27 Juli 2022 kepada Pemimpin Redaksi GATRA di Jakarta perihal Hak Jawab mengenai pemberitaan GATRA.com dengan judul Potongan BPJS ASN 4% Mengangkangi Peraturan Presiden yang terbit tanggal 11 Juli 2022.

Selanjutnya pemberitaan berjudul Janggal, Tunjangan TPP ASN Masih Dipotong 5% untuk BPJS Kesehatan, Tabrak Peraturan Presiden Jokowi yang terbit tanggal 13 Juli 2022, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Kami keberatan dengan narasi judul di atas yang menyatakan bahwa Potongan BPJS ASN 4% Mengangkangi Peraturan Presiden. 

2. Terhadap judul sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) di atas seharusnya menggunakan kata "diduga" dan/atau di ujung judul menggunakan "Tanda Tanya", sehingga tidak menimbulkan kesan Justifikasi dan menimbulkan opini kurang baik terhadap kami.

3. Terkait narasi "Yang jelas orang-orang itu sudah ketakutan galo (semua). ASN banyak yang komplain, di gaji, BPJS di potong juga, ngapo (kenapa) pula di TPP di potong lagi," ucap seorang ASN kepada Gatra.com, Rabu (13/7), pada pemberitaan yang berjudul "Janggal, Tunjangan TPP ASN Masih Dipotong 5% untuk BPJS Kesehatan, Tabrak Peraturan Presiden Jokowi" yang terbit tanggal 13 Juli 2022. Dapat kami jelaskan dasar hukumnya adalah Pasal 33 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan telah dilakukan perubahan oleh Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, sehingga Pasal 33 ayat (1) menyatakan sebagai berikut. 

"Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi peserta PPU untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau anggota Polri sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (1) terdiri atas Gaji dan upah pokok, tunjangan keluarga atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan kerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah".

Dari ketentuan Pasal 33 ayat (1) sebelum dilakukan perubahan yang dikenakan Iuran BPJS adalah Gaji atau Upah yang terdiri dari Gaji atau Upah Pokok dan tunjangan keluarga, dimana Gaji atau Upah Pokok dan tunjangan keluarga dijadikan sebagai dasar perhitungan Iuran. 

Namun setelah diubahnya Pasal 33 Perpes Nomor 75 Tahun 2019 terjadi perluasan atau tambahan yang dikenakan Iuran BPJS termasuk dijadikan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi peserta BPJS salah satunya adalah tambahan penghasilan bagi PNS Daerah;


4. Terkait dengan Iuran BPJS 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta dapat kami jelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 24 ayat (7) "bahwa seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan secara Bruto dalam APBD". Sehingga penganggaran TPP dalam APBD sudah termasuk BPJS 4% yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari sebagai pemberi kerja;

5. Terkait narasi "Jawaban dak jelas, ngambang galo (semua), kata orang Organisasi tanya ke BKPSDMD. Saya telepon Kaban nyo dak di angkat-angkat, di WA (WhatsApp) sampai rakaat ini tak di balas," ujarnya lirih. Pada pemberitaan "Janggal, Tunjangan TPP ASN Masih Dipotong 5% untuk BPJS Kesehatan, Tabrak Peraturan Presiden Jokowi" yang terbit tanggal 13 Juli 2022, bahwa hasil konfirmasi dengan Kepala BKPSDMD menyatakan tidak pernah menerima pesan WA (WhatsApp) yang mempertanyakan pemotongan BPJS 4% tersebut;

6. Terkait narasi "Sebagai ASN kan sudah dipotong BPJS Kesehatan melalui gaji, mengapa di TPP ada potongan lagi. Intinya saya tak terima. Pemberitahuan tak ada, sosialisasi kek, apa kek, tahu-tahu langsung di potong," kesalnya dikonfirmasi Gatra.com melalui sambungan seluler, pada pemberitaan "Janggal, Tunjangan TPP ASN Masih Dipotong 5% untuk BPJS Kesehatan, Tabrak Peraturan Presiden Jokowi" yang terbit tanggal 13 Juli 2022. Dapat dijelaskan bahwa telah dilaksanakan sosialisasi sebanyak 2 (dua) kali sosialisasi, yang pertama tanggal 23 Februari 2022 dan kedua dilaksanakan tanggal 19 April 2022 dengan dihadiri oleh tim BPJS Kesehatan dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah;

Kami menyadari bahwasanya Media GATRA merupakan salah satu mitra kerja kami dalam mensosialisasikan program kerja Pemerintah dan menjadi kontrol bagi kami dalam bekerja. Tetapi alangkah baiknya GATRA membuat pemberitaan secara utuh dengan azaz praduga tak bersalah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, supaya tidak menjadi penggiringan opini negatif atas kebijakan yang kami lakukan.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. 

Sekretaris Daerah, Muhammad Azan, S.H Pembina Tk.I (IV/b) NIP: 197112292000121007 ditandatangani dan stempel. Tembusan disampaikan kepada Yth: 1. Ketua Dewan Pers di Jakarta. 2. Arsip


Dengan dimuatnya hak jawab ini pada kesempatan pertama dan pada halaman yang sama maka kami telah menunaikan kewajiban kami. Terimakasih. -Redaksi