Home Sumbagteng Tolak Eksekusi Kebun Sawit, Warga Siak: PN Salah Alamat!

Tolak Eksekusi Kebun Sawit, Warga Siak: PN Salah Alamat!

Siak, Gatra.com - Ratusan petani kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau, menggelar aksi turun ke jalan menolak konstatering dan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, Rabu (3/8).
 
Massa menolak lantaran menilai konstatering dan eksekusi lahan itu salah alamat.
 
"Jadi, sesuai amar putusan yang dibacakan PN Siak, lokasinya bukan di lahan kami ini, tapi di Kilometer 8 Dayun, atau dekat SPBU. Salah alamat mereka ini," kata kuasa pemilik lahan, Sunardi kepada Gatra.com, Rabu (3/8).
 
Sunardi menjelaskan, banyak kerancuan dalam proses konstatering dan eksekusi lahan tersebut. Karena dalam amar putusan Nomor: 04/Pdt.EKS-PTS/2016PNSAK antara PT DSI sebagai pemohon eksekusi melawan Karya Dayun sebagai termohon eksekusi rencana konstatering seluas 1.300 di KM 8 Kampung Dayun, yang dieksekusi adalah lahan PT Karya Dayun yang terletak di KM 8. 
 
"Sementara PT Karya Dayun tidak memiliki lahan. Jadi, masyarakat yang memiliki lahan di sini di antaranya atas nama Indriany Mok dan kawan-kawan. Lahan di sini punya masyarakat secara sah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak," ujarnya.
 
Namun celakanya lahan tersebut akan dieksekusi oleh PN Siak dengan pemohon eksekusi adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI). Padahal dalam PTUN di Pekanbaru, SHM yang dipegang masyarakat menang.
 
Masyarakat juga telah memohon perlindungan hukum kepada Kapolri untuk mempertahankan lahan seluas 1.300 hektare milik warga Kabupaten Siak.
 
Dalam aksi turun ke jalan, empat orang petani juga harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius akibat saling dorong dengan aparat kepolisian. 
 
Saling dorong ini terjadi di jalan lintas Siak-Dayun. Keempat korban mengalami luka serius di tangan, kaki dan punggung. Kulit di bagian punggung melepuh akibat terjatuh di aspal jalan. Selain empat terluka, dua orang lainnya juga diamankan aparat Kepolisian Siak.
 
Terpisah, Humas PN Siak Mega Mahardika menjelaskan, dalam amar putusan, objek yang di konstatering dan dieksekusi adalah lahan pelepasan kawasan hutan PT DSI.
 
"Yang dieksekusi itu lahan yang sesuai dengan izin SK pelepasan kawasan hutan yang dipegang PT DSI dari Kementerian Kehutanan. Bukan milik perorangan," pungkasnya.
233