Home Hukum Datang Pemeriksaan, Ferdy Sambo Menyampaikan Permintaan Maaf ke Polri

Datang Pemeriksaan, Ferdy Sambo Menyampaikan Permintaan Maaf ke Polri

Jakarta, Gatra.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis (4/8), untuk melakukan pemeriksaan atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya, Jumat (8/7) lalu. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.

Ini menjadi pemeriksaan keempat yang dijalani Ferdy. Sebelumnya, ia sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan kini di Bareskrim Polri.

Tiba-tiba Ferdy menyampaikan permintaan maaf kepada Polri, terkait tragedi penembakan di rumah dinasnya itu, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia juga memohon maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Josua, semoga keluarga keluarga diberikan kekuatan," kata Ferdy.

Ia menambahkan satu hal dari permohonan maaf itu.

"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Josua kepada istri dan keluarga saya," kata dia. Tak dijelaskan lebih lanjut terkait tindakan yang dimaksud.

Ferdy berharap agar masyarakat bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpangsiurnya peristiwa di rumah dinasnya itu. Ia juga memohon doa untuk keluarganya.

"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih," kata Ferdy.

Pemeriksaan Ferdy dilakukan setelah polisi menjadikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pihak yang diklaim melakukan tembakan dengan Brigadir J hingga tewas, sebagai tersangka.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E (sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu malam (3/8).

Dasar penetapan tersangka berdasarkan pelaporan keluarga Brigadir J dengan nomor registrasi LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli 2022. Laporan itu diajukan atas dugaan pembunuhan berencana.

Dalam penetapan tersangka itu, Polri terlah memeriksa 42 saksi. Sebanyal 11 orang berasal dari pihak keluarga Brigadir J. Penyidik juga melibatkan sejumlah ahli seperti Metalurgi Forensik dan Kedokteran Forensik. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang lainnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah disita untuk kepentingan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik.

Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan. Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkokolan.

"Pemeriksaan tidak sampai di sini, tetapi berkembang. Masih ada beberapa saksi di beberapa hari ke depan," kata Andi.

88