Home Ekonomi Wamenparekraf Klaim PP No. 24/2022 Bentuk Kehadiran Negara Bagi Pelaku Ekraf

Wamenparekraf Klaim PP No. 24/2022 Bentuk Kehadiran Negara Bagi Pelaku Ekraf

Jakarta, Gatra.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif telah resmi ditandatangani penerbitannya oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu.

Adapun UU Ekonomi Kreatif (ekraf) salah satunya bertujuan agar para pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usahanya yang berbasis kekayaan intelektual (KI).

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf), Angela Tanoesoedibjo, menilai kehadiran Peraturan Pemerintah tersebut merupakan jawaban dan bentuk kehadiran negara untuk para pelaku ekonomi kreatif, terutama dalam merekognisi nilai tambah KI.

“Di dalam PP Ekraf ini di antaranya ada ketentuan mengenai fasilitasi skema pembiayaan berbasis KI yang mengatur KI sebagai jaminan pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Dengan pemenuhan syarat seperti sudah memiliki surat pencatatan atau sertifikat KI, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perjanjian terkait KI produk ekonomi kreatif, dan proposal pembiayaan,” jelasnya kepada Gatra.com, pada Kamis (4/8) malam.

Lebih lanjut, Angela menyebut, PP Ekraf turut mengatur mengenai pemasaran berbasis KI, infrastruktur ekraf, insentif bagi pelaku ekraf, peran tanggung jawab pemerintah dan pemda serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa pembiayaan berbasis KI.

Dengan adanya PP Ekraf ini, lanjut Angela, diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang semakin komprehensif, inklusif dan berkelanjutan. Ia menilai hal tersebut sangat penting dalam menghadapi bonus demografi Indonesia, karena pada dasarnya, sektor ekonomi kreatif berkembang dengan mengoptimalkan kekayaan intelektual dan kreativitas sumber daya manusianya.

“Sehingga dengan ekosistem ekonomi kreatif yang semakin baik, saya yakin dapat mengembangkan dan membuka kesempatan usaha serta peluang kerja yang seluas-luasnya bagi para pelaku ekraf Indonesia,” bebernya.

Menurut Angela, kendati PP Ekraf sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif baru akan berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan, tetapi pada hakikatnya skema pembiayaan berbasis KI sudah bisa dimulai apabila lembaga keuangan bank dan non bank telah menerima KI sebagai jaminan pembiayaan, baik utama maupun tambahan.

Terkait langkah Kemenparekraf untuk membuat para pelaku ekonomi kreatif untuk dapat mengakses kredit menggunakan HKI, Angela menjelaskan, saat ini Kemenparekraf tengah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, untuk segera menyiapkan perangkat teknikal dan institusional untuk mendukung dan memudahkan implementasi pada ekosistem dan industri ekonomi kreatif sesuai dengan amanat PP Ekraf.

“Karena banyak poin-poin penting dalam PP Ekraf ini kewenangannya ada pada kementerian, lembaga, dan otoritas lain,” ujarnya.

Hanya saja, Angela melanjutkan, melihat urgensi dalam mendukung pelaku ekonomi kreatif hari ini, khususnya terkait akselerasi pemulihan ekonomi, Kemenparekraf juga tengah merumuskan berbagai hal dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Untuk bisa melakukan piloting project yang tentunya sesuai dengan kaidah regulasi PP Ekraf dan ketentuan perundang-undangan yang lainnya seperti Peraturan OJK, UU Perbankan, UU Keuangan Negara," jelasnya.

Tak hanya itu, Angela melanjutkan, pihaknya terus melakukan penguatan usaha ekonomi kreatif berbasis KI dengan cara memfasilitasi pemasarannya, perizinan berusaha, bimbingan teknis, akses pembiayaan dan konsultasi usaha, pendampingan penilaian KI, inkubasi dan lain sebagainya.

Mengenai detail dan mekanisme HKI sebagai agunan kredit, Wamenparekraf menyebutkan, paling tidak terdapat sembilan hal yang perlu dikoordinasikan dan ditindaklanjuti lebih lanjut, yakni

Penyiapan platform pendaftaran penilai KI; penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif; pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf/ Baparekraf.

Kemudian, mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan; menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan.

Selanjutnya, mendorong perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf, memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI; menyiapkan integrasi sistem elektronik antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI; serta memfasilitasi sistem pemasaran berbasis KI.

Menyoal tantangan, dalam hal ini, Angela mengungkapkan, hal tersebut ada pada bagaimana mengedukasi dan meningkatkan literasi terhadap nilai tambah dari KI kepada para pemangku kepentingan lainnya termasuk industri keuangan di Indonesia. Bagaimana meyakinkan pentingnya KI dan bagaimana sebuah KI yang bersifat intangible asset bisa dimanfaatkan dan dikembangkan menjadi suatu yang bernilai ekonomi secara komersial.

“Kenapa sulit? Karena memang lebih mudah menilai atau menvaluasi suatu yang bisa kita lihat dan pegang, atau bersifat tangible asset seperti tanah, bangunan, dan lain sebagainya. Yang nilainya juga bisa dipindahtangankan dan nilainya bisa dipertahankan dalam jangka waktu yang bisa diperhitungkan,” jelasnya.

Angela mengakui bahwa selama ini pendaftaran KI masih belum optimal. Terkait hal ini, ia menyebut setidaknya, terdapat empat hal yang menjadi penyebabnya. Pertama, masih kurangnya informasi mengenai pentingnya perlindungan KI bagi karya atau produk kreatif. Kedua, masih kurangnya pemahaman terkait nilai ekonomi dari KI. Ketiga, kurang optimalnya penegakan hukum pelanggaran KI. Keempat, masih adanya asumsi bahwa prosedur pendaftaran KI cenderung tidak mudah.

Namun, dengan kehadiran PP Ekraf ini, yang merekognisi nilai tambah KI dengan berbagai fasilitas yang manfaatnya bisa dirasakan oleh para pelaku ekraf berbasis KI, ia pun menaruh keyakinan bahwa kesadaran para pelaku ekraf terkait pendaftaran KI ini akan meningkat.

“Kami juga terus berkolaborasi dengan otoritas pendaftaran KI yaitu Kementerian Hukum dan HAM, untuk mendukung literasi dan memotivasi urgensi pendaftaran KI sebagai syarat regulatif penjaminan kepada para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia,” terangnya.

110