Home Hukum Polri Pastikan Ferdy Sambo Belum Tersangka

Polri Pastikan Ferdy Sambo Belum Tersangka

Jakarta, Gatra.com – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, memastikan bahwa mantan Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo, bukan ditangkap. Selain itu, yang bersangkutan belum berstatus sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J..

“Belum [tersangka],” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam (6/8), mengonfirmasi tentang informasi soal penangkapan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polri: Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob untuk Jalani Pemeriksaan Etik

Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo dibawa atau diamankan oleh Brimob ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar), pada sore tadi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik mengenai olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Ia menjelaskan, Ferdy Sambo akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Sedangkan kasus hukum tewasnya Brigadir J ditangani oleh tim khusus (Timsus).

“Kalau tersangka itu siapa yang menersangkakan? Yang menersangakkan kan Timsus, ini kan Irsus. Makanya jangan sampai salah,” ujarnya.

Baca Juga: Bharada E Dijadikan Tersangka Pembunuhan Brigadir J!

Karena itu, Dedi kembali menegaskan bahwa tidak benar bahwa Ferdy Sambo ditangkap dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. “Ya betul, jadi tidak benar ada itu [ditahan],” ucapnya.

Ia kembali menjelaskan bahwa Irsus itu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana telah diperintahkan oleh Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk membuka secara terang benderang kasus tewasnya Brigadir J.

239