Home Ekonomi Rugikan Konsumen, Produk Baja Tidak SNI Senilai Rp41,68 M Diamankan

Rugikan Konsumen, Produk Baja Tidak SNI Senilai Rp41,68 M Diamankan

Jakarta, Gatra.com - Produk baja senilai Rp41,68 miliar yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Tindak pengamanan itu dilakukan pasca-informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BJLS) dan galvanized steel coils with aluminium zinc alloy (BJLAS) asal Cina. Setelah melalui tahap pengujian, Kemendag mengungkap produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut sebesar 2.128 ton produk baja telah diamankan di dua perusahaan sekaligus yang ada di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Zulkifli Hasan, dua perusahaan tersebut juga diduga telah memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Tindakan tersebut melanggar Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

"Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Zulkifli Hasan berujar pengamanan yang dilakukan Kemendag bertujuan untuk meminimalisir kerugian konsumen.

"Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Menurut Mendag pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

"Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono mengungkap pihaknya akan segera memproses hasil pengamanan semenatara produk baja tersebut.

"Hasil pengamanan sementara ini akan ditindaklanjuti segera dengan memproses temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Veri.

127