Home Hukum Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

Jakarta, Gatra.com- Kapolri Jenderal Pol Listyo Prabowo mengumumkan tersangka baru yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS). “Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ungkap Jendral Sigit dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8),.

Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikenai pasal l 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KHUHP. Kepala Badan reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, keempat tersangka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 20 tahun atau ancaman hukuman mati.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Agus.

Agus Andrianto menjelaskan jika Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 terkait kasus Pembunuhan Berencana.

Sigit menyampaikan, pihak tim khusus yang dibentuknya dalam penanganan kasus ini, masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, Kapolri mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kapolri menyatakan, tidak ada aksi saling tembak dalam kasus tewasnya Brigadir J. "Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Sigit.

321