Home Hukum Surat Terbuka ke Komnas HAM, KASUM Desak Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat

Surat Terbuka ke Komnas HAM, KASUM Desak Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, Gatra.com - Komite Aksi Solidaritas Untuk Kasus Munir (KASUM) telah menyampaikan surat terbuka terkait desakan untuk menjadikan Kasus Kematian Aktivis HAM Munir sebagai kasus pelanggaran berat, kepada Komnas HAM, pada Jumat (12/8). Surat tersebut disampaikan perwakilan KASUM dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial Hussein Ahmad, kepada Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

"Jadi hari ini, tanggal 12 pukul 11.15, tadi kita sudah menyerahkan surat terbuka resmi dari KASUM," ujar Hussein saat ditemui di depan Gedung Komnas HAM, Jakarta.

Hussein menjelaskan, walaupun substansi dari surat tersebut merupakan surat terbuka, namun esensi dari surat itu adalah untik menuntut komnas HAM segera menetapkan kasus Munir sebagai kasus pelanggaran berat HAM.

"Sudah hampir dua tahunan kasus ini terkatung-katung di komnas HAM. Dengan diserahkannya surat ini, kami berharap, Komnas HAM bisa memberikan titik terang terhadap kasus ini," ujar Hussein.

Sementara itu, ketika penyerahan berlangsung, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengonfirmasi bahwa pihaknya hari ini akan melaksanakan sidang khusus untuk mendiskusikan laporan tim yang menangani kasus Munir.

"Kita tunggu. Hasilnya apa, kita belum tahu. Yang jelas, kami sudah menyelesaikan. Saya ketua timnya," kata Beka selama proses penyerahan tersebut.

Sebelumnya, pihak KASUM melakukan aksi orasi untuk menyampaikan tuntutan mereka tersebut di depan Gedung Komnas HAM. Beberapa pihak yang datang dalam aksi tersebut meliputi perwakilan dari LSM KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII), Imparsial, Amnesty International, dan Aksi Kamisan.

Perwakilan sari divisi hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi menyebut bahwa pihaknya pada September 2021 lalu telah mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Mereka bahkan mengaku telah membantu Komnas HAM untuk menangani kasus tersebut, dengan menyampaikan legal opinion atau pendapat hukum.

"Yang kemudian, di bulan Desember tahun yang lalu, Komnas HAM telah resmi membuat satu tim pengkajian, untuk mengkaji apakah kasus Munir dapat dikategorikan sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat," jelas Andi Muhammad Rezaldi dalam orasinya, Jumat (12/8).

Andi menyebut, hingga pagi tadi, Komnas HAM belum memberikan kabar perkembangan terkait pendapat hukum (legal opinion) yang telah mereka berikan sebelumnya.

164