Home Kesehatan Perhatikan Penggunaan BPA pada Kemasan Plastik

Perhatikan Penggunaan BPA pada Kemasan Plastik

Jakarta, Gatra.com - Permasalahan mengenai kemasan makanan mulai menarik perhatian masyarakat. Data dari Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa sekitar 78 persen industri menggunakan plastik untuk makanan dan minuman kemasan. Sementara sekitar 16,5 persen sisanya digunakan untuk kemasan minuman berkarbonasi.

Informasi terkait keamanan Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik polikarbonat (PC) yang berpotensi berdampak pada kesehatan mulai didiskusikan. Bisphenol A (BPA) sendiri merupakan senyawa kimia yang digunakan untuk membuat sejenis plastik polikarbonat dan banyak digunakan untuk Food Contact Materials (FCM) seperti kemasan air galon atau sebagai resin epoksi dalam lapisan pelindung kaleng untuk pangan atau minuman.

Ulul Albab, Sekretaris Jendral (Sekjen) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), menjelaskan perlunya masyarakat memperhatikan jenis kemasan makanan.

“Selama ini masyarakat hanya menyoroti jenis makanan dan minuman yang dikonsumsi terhadap kesehatan, namun mengabaikan pengaruh kemasan makanan atau minuman tersebut serta kandungan dalam kemasan tersebut terhadap kesehatan," katanya dikutip dari keterangan resmi yang diterima Jum'at (12/8).

Agustina Puspitasari selaku Ketua Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Tidak Menular PB IDI menjelaskan bahwa beberapa hasil penelitian menunjukkan paparan BPA mempengaruhi fisiologi yang dikendalikan oleh endokrin, kelenjar prostat dan perkembangan otak pada janin, bayi dan anak-anak. Hal ini juga mempengaruhi kesehatan dan perilaku anak. Penelitian lain juga menunjukan kemungkinan hubungan antara BPA dengan peningkatan tekanan darah, diabetes tipe 2 dan penyakit kardiovaskular.

Sejumlah negara telah menerapkan pengaturan spesifik terkait BPA pada kemasan pangan. Misalnya, Perancis yang melarang penggunaan BPA pada seluruh kemasan kontak pangan. Negara bagian California di Amerika Serikat juga mewajibkan produsen untuk mencantumkan label “kemasan ini mengandung BPA yang berpotensi menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan sistem reproduksi" pada kemasannya. Sementara Denmark, Austria, Swedia, Malaysia: pelarangan penggunaan BPA pada kemasan kontak pangan untuk konsumen usia rentan 0-3 tahun.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pengawasan obat dan makanan sesuai peraturan perundang-undangan, mengusulkan pengaturan pelabelan Air Minum dalan Kemasan (AMDK) pada kemasan plastik dengan melakukan revisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Kepala BPOM, Penny K Lukito menegaskan bahwa isu BPA dalam produk pangan olahan ini bukan masalah kasus lokal atau nasional, tetapi merupakan perhatian global yang harus disikapi dengan cerdas dan bijaksana untuk kepentingan perlindungan kesehatan konsumen.

158