Home Hukum Buronan Terpidana Kasus Korupsi Bank NTT, Diringkus Tim Tabur Kejagung RI

Buronan Terpidana Kasus Korupsi Bank NTT, Diringkus Tim Tabur Kejagung RI

Kupang, Gatra.com- Buronan, terpidana kasus korupsi kredit macet Bank NTT, Linda Liudianto kuasa Direktur PT. Cipta Eka Putri, Jumad, 12 Agustus 2022 pukul 17.25 WIB berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. I Ketut Sumenda dalam rilisnya yang diterima Gatra.com melalui Kapenkum Kejati NTT, Sabtu (13/08/2022) mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, terpidana Linda Liudanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp. 200.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan ,” kata Ketut Sumedana.

Selain hukuman penjara jelas Ketut terpidana Linda Liudianto juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp. 10.192.784.965. “ Selain hukuman penjara, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp. 10.192.784.965 ,” kata Ketut Sumed

Terpidana Linda Liudianto lanjut Ketut diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. “ Oleh karenanya terpidana ini dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” ungkap Ketut.

Karena itu tidak mengindahkan panggilan kata Ketut, tim terus bergerak untuk melakukan pemantauan. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi. Saat ini sudah dijebloskan di lembaga pemasyarakatan,” katanya.

554