Home Hukum Berkas Penyidikan Kasus ACT Diserahkan ke JPU, Ini Peran Para Tersangka

Berkas Penyidikan Kasus ACT Diserahkan ke JPU, Ini Peran Para Tersangka

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara tahap satu kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Selasa (16/8).

Berkas tersebut teregistrasi dengan nomor BP/88/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022. Para tersangka adalah Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK), Hariyana Hermain (H), dan Novariadi Imam Akbari (NIA).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan jabatan hingga peran tersangka. Berikut Gatra.com lampirkan keterangannya:

1. A (56)

Jabatan:
- Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT periode 2015 sampai dengan 2019
- Ketua Pembina Yayasan ACT April 2019 sampai dengan Januari 2022

Peran:
- Membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima oleh yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya;
- Menerima gaji sebagai pendiri, ketua pengurus dan pembina Yayasan ACT;
- Membuat kebijakan untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.

2. IK (48)

Jabatan:|
- Ketua Pengurus Yayasan dari April 2019 sampai dengan saat ini

Peran:
- Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai Pembina Yayasan termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima yayasan ACT sebesar 20-30%;
- Melaksanakan kebijakan menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing;
- Menerima kekayaan yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10%

3. HH (48)

Jabatan:
- Anggota Pengawas Yayasan Aksi Cepat Tanggap 2019
- Anggota Pembina 2020 hingga saat ini dan melaksanakan tugas mengelola keuangan yayasan

Peran:
- Melaksanakan kebijakan A untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing;
- Menerima gaji sebagai Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

4. NIA (50)

Jabatan:
- Anggota Pembina 2019
- Ketua Pembina 2022

Peran:
- Menerima gaji sebagai Pembina dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap;
- Melaksanakan kebijakan A untuk menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan diluar program Boeing;
- Menetapkan kebijakan untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada 2022 sebesar 20-30%.

Ramadhan menegaskan, mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900,-; (dan atau) Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun; (dan atau) Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Mereka juga dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar; (dan atau) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam TPPU itu mereka dikenakan Pasal 3, pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar; Pasal 4, pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar; Pasal 5 pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Ada juga Pasal 55 KUHP dan atau; Pasal 56 KUHP.

159