Home Sumbagteng HUT Ke-77 RI, Ini yang di Dapat Narapidana Lapas Kelas IIB Bangko

HUT Ke-77 RI, Ini yang di Dapat Narapidana Lapas Kelas IIB Bangko

Merangin,Gatra.com - Peringatan HUT ke-77 RI, yang dilaksanakan  secara serentak di seluruh pelosok Indonesia, menjadi momen kebahagiaan masyarakat Indonesia, tak terkecuali bagi ratusan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bangko.
 
Mereka semua turut merasakan kebahagiaan, sebab para narapidana yang tengah bergelut dengan masa hukuman telah mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi.
 
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Bangko, Erwan Prasetyo menyebutkan bahwa pihaknya mengusulkan 248 Napi untuk mendapatkan remisi.
 
"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun 2022 di Peringatan HUT ke-77 RI di Lapas Kelas IIB Bangko berjumlah 232 orang dari 248 yang diusulkan dengan rincian kasus narkotika 109 orang, kriminal umum 123. Berdasarkan jenis kelamin Wanita 1 orang pria 231 orang," ujar Erwan Prasetyo, Rabu (17/8).
 
Dari jumlah itu yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 49 orang, dua bulan sebanyak 52 orang, tiga bulan sebanyak 66 orang, empat bulan sebanyak 30 orang. 
 
Kemudian yang menerima pemotongan lima bulan sebanyak 31 orang, enam bulan sebanyak empat orang. Erwan juga menyebutkan bahwa napi yang tidak mendapatkan remisi tersebut bukan berarti tidak memenuhi syarat. Namun telah dipindahkan ke Lapas Sarolangun. 
 
"Yang tidak mendapatkan remisi  itu bukan berarti tidak memenuhi syarat. Akan tetapi ada warga binaan  yang sudah dipindahkan ke Lapas Sarolangun. Jadi dia mendapatkan remisi di Lapas Sarolangun," ucapnya lagi.
 
Remisi yang didapatkan ratusan napi tersebut merupakan remisi umum I (RU I), artinya tidak langsung bebas atau hanya pemotongan masa tahanan. 
Sementara untuk RU II yang langsung bebas disebutkannya bahwa di Lapas Kelas IIB Bangko tidak ada.
 
Dengan pemberian remisi tersebut, Erwan berharap warga binaan dapat termotivasi dalam penyadaran diri demi perubahan hidup lebih baik.
 
"Pemberian remisi diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Selalu meningkatkan iman dan ketaqwaan dengan mengikuti pembinaan yang ada di Lapas," ucapnya. 
 
Sementara itu Bupati Merangin Mashuri, yang ikut hadir dalam pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Bangko, dengan dihadiri unsur Forkompinda mengatakan bahwa pemberian remisi menjadi kado bagi napi yang tengah menjalani hukuman.
 
"Ini menjadi kado indah bagi ratusan para napi kelas IIB Bangko, Semoga dengan remisi yang di berikan bisa menjadi pemicu menuju kebaikan, serta bisa merubah pribadi para napi menjadi lebih baik lagi," ungkap Bupati Merangin.
85