Home Hukum KPK Tahan 4 Auditor BPK dan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan

KPK Tahan 4 Auditor BPK dan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan korupsi suap pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020.

Para tersangka yakni Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER), Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara yang juga eks Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), dan pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).

Kemudian mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel saat ini Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudi (WIW). Serta pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8).

Perkara ini berawal pada 2020 saat BPK Perwakilan Provinsi Sulsel akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Dinas apekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020.

Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes Binur diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy Sonny, Wahid Ikhsan Wahyudi dan Gilang Gumilar. Mereka pernah menjadi Tim Pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, diantaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.

"Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 di duga juga dikondisikan oleh AS, WIW, dan GG dengan meminta sejumlah uang," jelas Alex.

Temuan dari tim Yohens Binur, ada beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak. Atas temuan ini, Edy Rahmat berinisitiaf agar hasil temuan dari Tim Pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa.

"Diantaranya untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada," sebut Alex.

Gilang Gumilar kemudian menyampaikan keinginan Edy Rahmat tersebut pada Yohanes Binur. Yohanes diduga bersedia memenuhi keinginan Edy Rahmat dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah “dana partisipasi”.

Diduga besaran “dana partisipasi” yang dimintakan 1% dari nilai proyek dan dari keseluruhan “dana partisipasi” yang terkumpul nantinya Edy Rahmat akan mendapatkan 10%.

"Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW dan GG dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 Miliar dan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan," ungkap Alex.

Sedangkan Edy Rahmat juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta. KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini.

Atas perbuatannya, Edy Rahmat sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara para penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

915