Home Regional PPNI Minta Pemda Purworejo Beri Kelonggaran Ijin Bangunan Bagi Perawat

PPNI Minta Pemda Purworejo Beri Kelonggaran Ijin Bangunan Bagi Perawat

Purworejo, Gatra.com -  DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menggelar Trainning of Trainner (ToT) terintegtasi tentang tata kelola organisasi. Kegiatan berlangsung di Gedung PPNI di Kelurahan Mboro Kulon, Kecamatan Banyuurip, fiikuti oleh 130 peserta dari pengurus DPD PPNI Kabupaten Purworejo serta utusan 14 komisariat (pengurus tingkat kecamatan).

"Kegiatan ToT terintegrasi ini mengajarkan bagaimana mengelola organisasi. Memberikan dasar bagi pengurus PPNI dan sosialisasi tugas fungsi masing-masing bagian. Program kerja PPNI mengacu pada program tingkat nasional, namun ditambah dengan kebijakan dan program-program masing-masing daerah," jelas Ketua DPD PPNI Kabupaten Purworejo, Heru Agung Prastowo usai membuka acara, Minggu (21/08).

Agenda kerja Pengurus PPNI Purworejo salah satunya memperjuangkan anggota yang non ASN agar bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bagi anggota yang bekerja di rumah sakit swasta, akan diawasi dan diperjuangkan agar kesejahterannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Heru menyampaikan, sebagai perawat secara regulasi bisa membuka praktik mandiri (di rumah) sepanjang dilengkapi dengan ijin resmi. 

"Dalam UU nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, perawat diijinkan memberikan obat kepada pasiennya. Sebatas obat tersebut tidak masuk dalam daftar G, jadi obat yang diberikan adalah obat yang dijual bebas terbatas," kata perawat di RSUD Tjokrowardojo ini.

Kendalanya, lanjut Heru ketika para perawat akan mengajukan ijin praktik mandiri kesulitan untuk memenuhi persyaratan. "Syarat yang sulit dipenuhi adalah sertifikat layak fungsi bangunan, ada juga aturan sepadan jalan. Mayoritas teman-teman perawat tempat praktiknya jadi satu dengan rumah tinggal," katanya.

Untuk memperoleh SLF rumah harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/pengganti IMB). PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Sedangkan SLF dikeluarkan oleh konsultan ahli yang di Kabupaten Purworejo belum ada. Di kabupaten/kota lain, kebijakan PBG bagi perawat yang membuka praktik mandiri ini tergantung dari Pemda setempat, masih fleksibel.

"Harapan kami, ada kebijakan dari Pemda untuk memberikan kelonggaran untuk proses pengajuan praktik mandiri khususnya dalam syarat fisik bangunan (SLF dan PBG). Agar para perawat yang berijin bisa melakukan praktik mandiri guna membantu pelayanan kesehatan di masyarakat,” harap Heru.

146