Home Hukum Pertamina Apresiasi Polri Tindak Tegas Penyelewengan BBM Subsidi

Pertamina Apresiasi Polri Tindak Tegas Penyelewengan BBM Subsidi

Jakarta, Gatra.com – PT Pertamina (Persero) mengapresiasi langkah Kepolisian RI (Polri) dalam menindak tegas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Untuk diketahui, sepanjang 2022 ini, Polri telah menindak total sebanyak 49 kasus penyalahgunaan penyaluran hak BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.

"Pertamina berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polri yang responsif dan tepat dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan,” ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (22/8).

Nicke menganggap, langkah Polri tersebut menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi berasal dari anggaran negara.

"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," ujar Nicke.

Nicke mengatakan, penyalahgunaan BBM bersubsidi paling banyak dilakukan dengan penimbunan dan penyelundupan BBM bersubsidi, pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, serta penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

Oleh karena itu, Nicke mengatakan, Pertamina akan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini. Nicke juga menegaskan bahwa pihaknya tak akan menoleransi, apabila ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum dengan menyelundupkan BBM bersubsidi. Pertamina pun siap memberikan sanksi tegas, seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.

"Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," tegas Nicke.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakor Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasional tahun 2022 mengatakan, Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan.

"Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi," ujar Listyo, seperti dikutip juga dari siaran pers tersebut.

109