Home Hukum Komnas HAM Akan Hentikan Penyelidikan pada Kasus Brigadir J

Komnas HAM Akan Hentikan Penyelidikan pada Kasus Brigadir J

Jakarta, Gatra.com -

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (22/8) dalam rangka membahas kasus kematian Brigadir J. Setelah berlangsung lebih dari sebulan lalu (8/7), penetapan tersangka utama telah dilakukan, namun belum masuk ke pengadilan. Ini tidak lepas dari banyaknya pihak kepolisian yang terlibat, serta adanya pelanggaran obstruction of justice dalam proses penyelidikan.

Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut terlibat dalam proses penyelidikan kasus ini. Dalam RDP kali ini, pembahasan mengenai wewenang dan peran lembaga ini dibahas lebih dalam.

Salah satu anggota fraksi Golkar, Andi Rio Idris menanyakan terkait bagaimana integrasi dari lembaga terkait akan saling mengisi. Selain itu, salah satu anggota fraksi PKS, M. Nassir Djamil juga bertanya terkait bagaimana kelanjutan investigasi dari Komnas HAM mengingat penyelidikan Komnas HAM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan Polri. Hal ini juga ditegaskan dengan pertanyaan dari salah satu anggota fraksi Demokrat, Benny K. Harman yang menanyakan bagaimana wewenang Komnas HAM dalam kasus ini.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik menjelaskan bahwa selama ini, Komnas HAM sudah melakukan kerja sama dengan pihak Polri terkait kasus penganiayaan dan dugaan penyiksaan. Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM juga didasari untuk mendorong penyelidikan yang menyeluruh oleh Polri. Pembentukan Tim Khusus (Timsus) kemudian membuktikan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini.

Kejanggalan pada awal pengumuman kasus membuat Komnas HAM melakukan penyelidikan. "Saksi mengatakan ada penodongan, tapi saksi lain tidak melihat," jelasnya.

Dengan telah diumumkannya para tersangka dan terbongkarnya skenario yang dibuat oleh tersangka mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, pihak Komnas HAM mengatakan bahwa pada pembicaraan internal, pihaknya menyatakan untuk menghentikan penyelidikan. Hal ini tidak terlepas dari keberhasilan Polri membuka kasus ini. "Tugas kami selesai untuk melakukan penyelidikan. Fokus kami pada keadilan," katanya.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan/Penyelidikan, Mohammad Chairul Anam, menyatakan bahwa seminggu lalu, telah terjadi pertemuan antara Komnas HAM dengan Timsus yang membahas mengenai penyerahan temuan penyelidikan Komnas HAM pada Timsus. Selanjutnya, Komnas HAM akan melakukan pengawasan pada proses pengadilan dan merekomendasikan pidana pada pelanggaran etik yang telah masuk ranah pidana.

167