Home Ekonomi Pengamat Maritim Nilai Pemberian Konsesi BUP Oleh Menhub Patut Diapresiasi

Pengamat Maritim Nilai Pemberian Konsesi BUP Oleh Menhub Patut Diapresiasi

Jakarta, Gatra.com - Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia dengan perairan juga terluas secara global, peran pelabuhan sangatlah penting untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis, karena distribusi barang dari daerah atau kota di satu pulau ke daerah atau kota di pulau lainnya dapat dipastikan akan melalui pelabuhan. Sehingga peran pelabuhan untuk pengembangan wilayah dan pembangunan ekonomi sangatlah besar.

Mengingat peran pelabuhan sangat penting, pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada beberapa media pada 11 Agustus lalu menjanjikan konsesi untuk pihak swasta yang ingin mengelola pelabuhan dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Konsesi akan diberikan sampai 30 tahun.

Langkah yang akan dilaksanakan Menhub itu untuk mendukung peran sektor swasta menanamkan modalnya di bidang kepelabuhan dengan membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Kendati begitu, rencana itu mendapat tanggapan dari Pengamat Maritim, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, yang juga Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI).

"Bahwa Menhub akan memberikan konsesi 30 tahun bagi pihak swasta yang membentuk BUP untuk pengelolaan pelabuhan swasta patut diapresiasi baik. Apalagi di Indonesia ada banyak model pengelolaan pelabuhan, ada pelabuhan umum, terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Izin ini diberikan agar tata kelola pelabuhan di Indonesia menjadi lebih optimal," ujar Hakeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).

Diakuinya selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan Tersus dan TUKS. "Tata kelola pelabuhan di Indonesia perlu ditata ulang, karena seringnya terjadi overlapping," tegasnya.

Ia menjelaskan terkait persoalan tata kelola Tersus dan TUKS sudah jelas disebutkan Dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan sendiri disebut dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha.

"Saya mengusulkan agar pembangunan serta pengelolaan Tersus dan TUKS yang ada di wilayah Negara Indonesia selalu menyertakan ataupun jika bisa berada dibawah kendali Pelindo yang memiliki pengalaman, Sumber Daya Manusia dan peralatan pendukung yang sangat memadai. Apalagi selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS tersebut. Sehingga tata kelola pelabuhan di Indonesia seperti tidak terintegrasi dan terkoordinasi. Sebaiknya, pembangunan Tersus dan TUKS di seluruh Indonesia bisa selalu berkoordinasi serta di bawah kendali Pelindo. Karena Pelindo, satu-satunya BUMN Pelabuhan dan diyakini punya kapasitas kuat dalam hal tersebut," kata dia.

Karena itu ia mengusulkan perlu dibuat peraturan presiden untuk menguatkan Pelindo sebagai integrator pengelolaan pelabuhan Tersus dan TUKS di Indonesia. "Bagaimanapun dengan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan, maka Pelabuhan adalah urat nadinya. Karenanya sepatutnya dikelola secara profesional dan terintegrasi sehingga tidak menciptakan biaya logistik yang tinggi untuk hal-hal yang tidak perlu," katanya.

"Tersus atau TUKS tidak mengeluarkan biaya uang kewajiban atau konsesi. Mereka hanya membayar PNBP ke pemerintah yang jumlahnya dibawah konsesi 2,5 persen dari pendapatan bruto. Sehingga ada kesan persaingan yang kurang adil antar BUP," jelas Hakeng.

Sebenarnya, secara mendasar TUKS dan Tersus seharusnya sesuai dengan UU No 17 tahun 2008. "Mereka diizinkan mengelola hanya untuk wilayah kepentingan sendiri atau wilayah khusus yang dekat dan di dalam sebuah pelabuhan serta tidak dipakai untuk umum. Namun kenyataannya kegiatan ini malah kemudian bersaing dengan layanan umum eksisting," ungkapnya.

Apabila Tersus dan TUKS ingin menjadi pelabuhan umum maka harus memenuhi berbagai persyaratan. Bila dibuka untuk umum, tersus dan TUKS harus memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan atau terminal umum, kemudian mereka harus melengkapi terlebih dahulu aset-asetnya dengan persyaratan keselamatan dan keamanan dan juga harus membayar konsesi. Sebab mereka memiliki hak untuk pengelolaan secara umum," pungkas Hakeng.

207