Home Hukum Perumusan BLU Masih Dalam Proses, Tak Akan Ganggu PNBP

Perumusan BLU Masih Dalam Proses, Tak Akan Ganggu PNBP

Jakarta, Gatra.com - Pembahasan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara melibatkan banyak pihak. Selain dilakukan oleh Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut terlibat. Hal ini terjadi karena batu bara termasuk ke dalam pemasukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur PNBP Sumber Daya Alam (SDA) dan KND Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu, Kurnia Chairi, menegaskan bahwa BLU tidak akan membuat PNBP berkurang.

"Penerimaan (negara) tidak berkurang dengan adanya BLU," ujarnya pada diskusi yang digelar PLN, di Jakarta, Rabu (24/8).

Situasi geo-politik dunia turut mempengaruhi harga batu bara. Kenaikan harga ini membuat pemasok dalam negeri lebih mengutamakan ekspor karena adanya perbedaan harga yang jauh. Sebaga informasi, Indonesia menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mengatur harga batu bara untuk pasokan dalam negeri tetap stabil di angka US$ 70. Kurnia juga menjelaskan karena Indonesia bukan satu-satunya pemasok batu bara di dunia, maka Indonesia tidak bisa mengontrol harga pasar.

Kebijakan BLU sendiri didorong untuk segera diimplementasikan. Executive Vice Presiden Batu Bara PLN, Sapto Aji Nugroho menjelaskan pada kondisi saat ini, biaya operasional penambangan turut terpengaruh harga ekspor. Ini membuat pemasok dalam negeri semakin kesulitan dalam meraih keuntungan. Selain itu, pengesahan BLU sebagai aturan terus ditunggu pengusaha sehingga banyak yang menahan stok batu bara hingga BLU disahkan.

"(Kebijakan) ini kan domain-nya pemerintah, ya. Kita tahu bahwa Mensetneg sudah mengirimkan surat ke Kementerian ESDM. Jumat lalu sudah ada pembahasan antar lembaga," ujar Sapto.

Proses perumusan BLU yang melibatkan banyak lembaga menjadikan aturan ini masih dalam proses. Hingga hari ini (24/8), koordinasi masih dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Sekretariat Negara karena sudah disepakati bahwa aturan yang diterbitkan akan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Dari pantauan Sapto, pembahasan mengenai skema sudah berbentuk draft dan sedang menunggu keputusan apakah BLU akan dibentuk sebagai lembaga baru ataukah ada di bawah Kementerian ESDM.

55