Home Hukum Kamaruddin Simanjuntak Usulkan Cekal Putri Candrawathi Agar Tidak Melarikan Diri Kabareskrim dan

Kamaruddin Simanjuntak Usulkan Cekal Putri Candrawathi Agar Tidak Melarikan Diri Kabareskrim dan

Jakarta, Gatra.com - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua, mengusulkan ke Kabareskrim bahwa Putri Candrawathi, alias PC, dicekal agar tidak melarikan diri. Hal ini disampaikan Kamaruddin saat dimintai keterangan oleh awak media usai Konferensi Pers “Selamatkan NKRI dari Mafia di Tubuh Polri” di Hotel Sofyan, Jl. Cut Meutia, Jakarta Pusat, Rabu (24/08).

“Harus, karena begini, sebetulnya dari awal saya tidak mau ibu Putri jadi tersangka. Karena yang saya pahami, selama ini ibu Putri orang baik kepada keluarga almarhum,” tegas Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan, pengacara Putri Patra M. Zein, terus menyebar hoaks, dan itu dibeberkan terus menerus. Dari kejadian ini, Kamaruddin mengingatkan Patra agar berhenti menyebar hoaks tentang adanya kekerasan dan pelecehan seksual, pemerkosaan dan sebagainya.

Kamaruddin merasa heran dengan tindakan Patra karena tidak pernah bertemu PC dan saat ini PC sedang berada dalam dampingan psikologis oleh Polri. Oleh karena itu, menurut Kamaruddin, Patra hanya memberikan keterangan bersumber dari komik atau novel karangan staf ahli Polri.

“Maka saya warning, ‘Ayo dong, Bu Putri. Ngomong dong. Kamu kan saksi kunci di sana. Benar enggak kamu korban kekerasan seksual? Ngomong dong’. Tetapi dia tidak ngomong,” cerita Kamaruddin yang mengingatkan ibu PC untuk berbicara saat kabar dugaan pelecehan seksual muncul di media.

Kamaruddin mengungkap saat ini kondisi PC sehat setelah suaminya ditangkap di Mako Brimob. Bahkan ia membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan, dan LPSK untuk memohon perlindungan saksi hingga Komnas Perempuan.

Usai membuat laporan di sejumlah lembaga, jiwa PC tergoncang sehingga polisi tak menahannya, meski jadi tersangka. Menurut Kamaruddin hal ini tidak rasional, karena pada umumnya, ibu hamil yang bersalah pun tetap ditangkap polisi. 

"Yang mati kan anak klien saya, kenapa yang tergoncang dia, hubungannya apa? Kabareskrim mengekasn, karena dia punya anak yang masih di bawah umur. Oke, kalau alasan anak, kalian polisi juga jangankan yang anak kecil, yang masih hamil saja kalian tangkap dan tahan,” tegas Kamaruddin.

Selain ke Kabareskrim, Kamaruddin meminta daftar cekal kepada Imigrasi agar PC guna menghormati hukum. “ Tentu, saya sudah minta kemarin kepada Kabareskrim jangan sampai melarikan diri, tolong dibuatkan daftar cekal supaya dia tidak melarikan diri, jadi hukum kita harus dihormati, begitu intinya,” tutup Kamaruddin.

131