Home Hukum Kapolri Ungkap Tuntas Kasus Ferdy Sambo, Total 97 Terperiksa, 6 Menghalangi Penegakan Keadilan

Kapolri Ungkap Tuntas Kasus Ferdy Sambo, Total 97 Terperiksa, 6 Menghalangi Penegakan Keadilan

Jakarta, Gatra.com- Press Conference yang diadakan pada Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta Pusat, mengagendakan pertemuan mengenai seputar hambatan selama menangani kasus Irjen Ferdy Sambo, Rabu (24/8). Namun ada beberapa fakta terbaru yang ditemukan sehingga peristiwa ini semakin menemukan titik terang. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat Press Conference.

"Hari ini kita mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan rapat dengar pendapat undangan dari Komisi III terkait dengan pembahasan kasus yang terjadi yang selama ini tentunya menjadi pertanyaan publik yaitu peristiwa meninggalnya Brigadir Yoshua. Tadi kami jelaskan mulai dari awal bagaimana kita mendapatkan hambatan-hambatan kendala-kendala yang kemudian ini kita selesaikan dan dari situ kemudian kasus menjadi semakin terang," ucap Listyo Sigit.

Dijelaskan pula dengan rencana pemeriksa istri dari Ferdy Sambo alias PC beserta 35 orang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. "Ibu PC bisa akan kami lakukan pemeriksaan dan juga ada lebih 35 orang yang saat ini sedang kita proses. Sebanyak 6 orang masuk dalam obstruction of justice (menghalangi penegakan keadilan). Sisanya akan masuk ke dalam kode etik. Ada 97 orang yang kami periksa dan ini kemungkinan ini bisa bertambah," tambahnya.

Pada saat yang bersamaan, Listyo Sigit mengumumkan jika nantinya Ferdy Sambo akan ditampilkan ke publik namun masih dalam penyerahan berkas.

"Jadi, itu merupakan bagian dari strategi penyelidikan yang dilakukan oleh Timsus. Jadi tentunya pada saatnya nanti tentu akan dimunculkan khususnya pada saat akan penyerahan berkas. Karena proses sedang berlangsung saat ini, sehingga semuanya kami serahkan pada Timsus saat penyelidikan," ujar Listyo Sigit.

Kasus Ferdy Sambo yang semakin menemukan titik terang, merupakan bukti Polri bekerja secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Tidak lupa jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengungkapkan kasus tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo.

"Ini juga merupakan komitmen kami untuk betul betul melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu sesuai dengan arahan Presiden dan tidak ada yang kami tutup-tutupi, semua harus dibuka sesuai fakta. Jadi perintah itu kami laksanakan dan kami pertanggungjawabkan bagaimana kita menjaga supaya proses penyidikan pun bisa dilaksanakan secara scientific, kemudian juga kita memberikan ruang untuk pihak eksternal untuk ikut. Dalam hal ini Kompolnas dan Komnas yang bekerja secara imparsial dan tentunya pengawasan dengan mitra kami Komisi 3 DPR RI," jelasnya.

129