Home Hukum Tanah dan Pesantren Dilelang BPR, Dokumen Diduga Palsu, Digugat untuk Dibatalkan

Tanah dan Pesantren Dilelang BPR, Dokumen Diduga Palsu, Digugat untuk Dibatalkan

Purworejo, Gatra.com- Sidang gugatan perdata terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Danagung Bakti Yogyakarta di PN Purworejo, Jawa Tengah, memasuki tahap pembuktian. Penggugat adalah Agus Muntholib yang tanahnya dilelang BPR Danagung.

Agus, melalui kuasa hukumnya, Tjahjono mengatakan alasan gugatan karena proses lelang tanah dan bangunan milik Agus Muntolib yang terletak di pinggir Jalan Nasional Purworejo-DIY, tepatnya di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo tersebut dinilai bermasalah. Oleh karena itu, pihak penggugat menginginkan agar proses lelang itu dibatalkan.

Tanah seluas 1.945 meter persegi dan bangunan pondok pesantren tersebut dijaminkan atas hutang dari Purwanto (turut tergugat) yang merupakan mantan menantu Agus Muntolib. Saat ini proses persidangan tengah berjalan di Pengadilan Negeri Purworejo. Sidang keempat gugatan ini dilaksanakan pada Kamis (25/8) sore dengan agenda pengajuan bukti oleh pihak-pihak terkait.

"Tergugat ada 7, BPR Danagung, KPKNL, BPN Purworejo, Notaris Tuti Eltiati, dua karyawannya, lalu turut tergugatnya Purwanto dan pemenang lelang Rismiadi," ungkap Tjahjono.

Dijelaskan Tjahjono, awalnya Purwanto yang merupakan mantan menantu kliennya mengajukan pinjaman kredit di BPR Danagung, namun dalam perjalanannya tersendat-sendat dalam pengembalian, lalu akhirnya tanah dan bangunan pondok pesantren milik kliennya yang menjadi jaminan dilelang oleh pihak BPR Danagung.

"Lelangnya kalau tidak salah 15 Desember 2015, sudah laku dan ada pemenang lelangnya yaitu Rismiadi. Ternyata setelah kami cermati ada beberapa (berkas lelang) yang dipalsukan, yaitu surat perjanjian kredit tahun 2010, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tahun 2010 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tahun 2010 ternyata tanda tangannya palsu semua. Perkara pidana itu sudah kami buktikan dengan disidangkan perkara pidana, dengan terlapor Tuti Eltiati, notaris di Sleman, serta dua karyawannya, dan perkara itu sudah inkracht tahun 2017 kalau tidak salah," paparnya.

Karena ada beberapa dokumen yang palsu, lanjutnya, maka pihaknya memohonkan agar pengadilan membatalkan lelang dari jaminan yang dimiliki kliennya berupa tanah dan bangunan.

"Sidang sebelumnya mengajukan bukti, tapi ada yang belum mengajukan, maka dilanjutkan hari ini, tapi ternyata hari ini ada juga para pihak yang belum mengajukan. Tapi majelis hakim memberi kebijaksanaan untuk ditinggal karena sudah beberapa kali dipanggil tidak mengajukan bukti, intinya hari ini seperti itu. Tadi haknya pihak-pihak terkait termasuk para tergugat untuk menunjukkan bukti surat, ini sidang keempat," terangnya.

Kemudian, tambahnya, untuk agenda sidang pada minggu yang akan datang rencana dari penggugat menghadirkan saksi ahli. Kemungkinan, ke depan sidang masih akan ada sebanyak 5 kali. "Cuma kita belum konfirmasi dengan yang bersangkutan, maka tadi kami minta untuk bisa kiranya ditunda," pungkasnya.

389