Home Hukum Pembagian 3 Klaster Saksi dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri

Pembagian 3 Klaster Saksi dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri

Jakarta, Gatra.com - Kepala Divisi Humas polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan dari 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, dibuat menjadi 3 klaster.

“Kemudian untuk saksi juga dibagi tiga klaster.,” Ucap Dedi dalam Konferesi persnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat,(26/8)

Pembagian klaster tersebut sesuai dengan apa yang dialaminya dan apa yang diperbuat dalam kasus kematian Brigadir Yoshua yang terjadi pada Jumat sore, (8/07) lalu.

Klaster saksi pertama terdapat 3 orang terkait, menyangkut masalah klaster peristiwa penembakan Brigadir J di TKP Komplek Rumah Dinas Polri di Duren Tiga. Ketiga saksi tersebut adalah Brigadir RR,KM, dan Bharada E, yang semuanya sudah menjadi tersangka.

Dedi menyebutkan Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai Justice collaborator yang diamankan oleh LPSK kemudian yang hadir di Brigadir R dan KM.

Klaster yang kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of Justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, terdapat lima orang. Kemudian cluster yang ketiga adalah terkait menyangkut masalah obstruction of Justice tapi berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV.

“Dan yang bersangkutan, 15 saksi ini, mengakui apa yang mereka lakukan,” lanjut Dedi.

Irjen Ferdy Sambo sebagai pelanggar tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan.

Diketahui, komisi sidang kode etik telah memeriksa 16 orang. “Satu sebagai pelanggar atau Irjen FS, kemudian 15 saksi. 15 saksi pun sebelum yang bersangkutan memberikan keterangan kepada sidang komisi, saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis,” ujar Dedi

Dedi melanjutkan ketika para saksi nanti memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun.

“Bahwa tim ini masih bekerja dengan masih punya 34 terduga pelanggar ini juga masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan tim Asus bersama propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut”

Dedi mengatakan sama halnya dengan tim penyidik maraton untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka istri Ferdy Sambo, PC.

“Berkasnya juga sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU,” tutupnya.

Adapun sidang KKEP yang berlangsung Kamis (25/08) dengan pelanggar Ferdy Sambo, berlangsung belasan jam dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan memutuskan bahwa Ferdy Sambo melakukan pelanggaan berat dan diberikan sanksi pemecatan dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. 

119