Home Hukum Pembunuhan Brigadir J, Gayus Lumbuun: Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat

Pembunuhan Brigadir J, Gayus Lumbuun: Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat

Jakarta, Gatra.com - Kasus kematian Brigadir J menuai perhatian dari berbagai pihak. Sejak meninggal pada 8 Juli lalu, kasus ini belum menemukan titik terang terkait motif pembunuhan. Tim Khusus (Timsus) dibentuk Polri dalam upaya menyelidiki kasus ini dan menetapkan Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka utama.

Mantan Hakim Agung pada 2011-2018, Gayus Lumbuun, menjelaskan bahwa sisi hukum harus dilihat sebagai bahan pertimbangan kasus ini. Dari pengamatannya, asas kebermanfaatan dalam hukum harus dilihat lebih dulu dalam kasus ini.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa FS dituntut dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 jo Pasal 55-56 yang berpotensi menerima hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau dihukum mati.

"Dunia hukum tidak mendapat manfaat jika Ferdy Sambo (FS) diam saja. Penataan lembaga keadilan jika tidak dibuka, tetap begitu-begitu saja," katanya pada diskusi bertajuk "Bisakah Ferdy Sambo Bebas?" di Jakarta, Selasa (30/8).

Selama ini, banyak kasus di Indonesia yang menerapkan Social Justice sebagai penerapannya. Ini melihat keadilan dari bayangan masyarakat, yaitu konsep yang memberi kemerdekaan dan memperjuangkan nilai keadilan.

Konsep ini membuat masyarakat turut terlibat sebagai Social Justice Warrior (SJW). Pada kasus kematian Brigadir J, desakan publik cukup tinggi untuk meminta pelaksanaan keadilan yang sebenarnya.

Berdasarkan asas kebermanfaatan, dalam sudut pandang Gayus menyebutkan bahwa FS bisa bebas, dengan syarat yang dipenuhi. Ia melihat bahwa FS bisa memilih untuk membuka semua yang terjadi, termasuk soal beredarnya isu judi online maupun kaisar dan mafia di kepolisian.

"Secara teori, harus ada keputusan yang diharapkan semua orang. Kalau dia (FS) mau menyampaikan sejelas-jelasnya, membuka. Bisakah FS Bebas? Sangat mungkin dan bisa," ujarnya.

Pengakuan FS bisa membuat lembaga bereformasi. Jika FS dihukum mati, dikhawatirkan akan muncul FS-FS baru dan tidak menuntaskan akar permasalahan. Lebih jauh, Gayus menyatakan bahwa pemikiran ini muncul berdasarkan analisisnya terhadap konsep social justice dan legal justice.

Jika hanya mengacu pada Pasal 340 KUHP, maka asas kebermanfaatan hukum tidak menjadi pertimbangan. Bagi Gayus, hanya asas kepastian hukum yang diberlakukan. Ini membuat hukum tidak seimbang dan tidak membawa keadilan.

54109