Home Hukum Lin Che Wei dan Empat Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus

Lin Che Wei dan Empat Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus korupsi fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO), Lin Che Wei (LCW) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini (31/8), setelah sebelumnya sempat tertunda pada pekan lalu karena alasan Hakim Ketua jatuh sakit.

Dalam persidangan hari ini, Lin Che Wei dan empat terdakwa kasus serupa lainnya juga menjalani sidang secara bersama. Adapun empat orang terdakwa lainnya yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisari PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager bagian General Affair PT. Musim Ma, Pierre Togar Sitanggang.

Berdasarkan pantauan Gatra.com, LCW dan empat terdakwa lainnya hadir memasuki Ruang Sidang Hatta Ali sekitar pukul 10.15 WIB. Hingga pukul 10.54 WIB persidangan belum dimulai, mundur dari waktu yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam persidangan kuasa hukum LCW, Maqdir Ismail, dan masing-masing kuasa hukum empat terdakwa lainnya, empat hakim anggota dan satu hakim ketua, enam jaksa penuntut umum serta kerabat dan kolega para terdakwa.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung pada 8 Agustus 2022 mengeluarkan Surat Dakwaan atas LCW dalam perkara penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya selama periode Januari 2022 – Maret 2022.

LCW didakwa melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun dalam surat dakwaan menyebut tindakan melanggar hukum yang dilakukan LCW dan terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara lebih dari Rp18 triliun.

408