Home Hukum Anggota DPR Minta Aparat Tindak Tegas Oknum Guru Pelaku Kekerasan Seksual di Jateng

Anggota DPR Minta Aparat Tindak Tegas Oknum Guru Pelaku Kekerasan Seksual di Jateng

Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Yusro, mengutuk tindakan biadab yang dilakukan oleh seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AM yang memperkosa siswi di sebuah SMP di wilayah Kecamatan Grinsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, baru-baru ini.

“Saya turut prihatin atas kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak SMP di wilayah Kecamatan Grinsing, Kabupaten Batang. Kita sangat menyayangkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan,” tegas Nurhuda pada Rabu, (31/8/2022).

Anggota dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X itu menilai bahwa kejadian tersebut menjadi sinyal kondisi pendidikan nasional sedang tidak baik-baik saja. Ia menyayangkan kekerasan seksual di lingkup lembaga pendidikan, baik yang berbasis umum maupun agama, kerap terjadi.

“Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual, termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” kata Nurhuda.

Nurhuda merujuk pada Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan menyentuh angka 4,2%. Terlebih lagi, pelaku kekerasan seksual ini justru berprofesi sebagai pendidik, yaitu guru, guru ngaji/ustad, tokoh agama, dan dosen.

Menurut politisi dari Fraksi PKB itu, kasus-kasus yang dilaporkan merupakan puncak gunung es karena umumnya kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan cenderung tidak diadukan karena biasanya korban merasa malu atau tidak berani.

“Ada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban sehingga korban cenderung diam atau tidak berani melaporkan kasusnya. Bisa jadi, si anak malu atau takut jika bercerita atau melapor maka gurunya mengancam tidak memberi nilai di raport,” terang Nurhuda.

Nurhuda mengkhawatirkan bahwa kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak sering kali menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Menurutnya, tak sedikit korban yang justru menerima stigma buruk dari masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, korban butuh pemulihan.

"Negara harus memastikan ketersediaan layanan konseling dan psikologis bagi korban, anggaran untuk jasa konselor termasuk rehabilitasi sosial bagi korban," lanjutnya.

Nurhuda menambahkan bahwa aparat kepolisian harus mengambil langkah tegas dengan mengusut tuntas kasusnya dan menghukum pelakunya agar mendapatkan efek jera.

“Seharusnya, sebagai guru agama dan Pembina OSIS, ia menjadi teladan dan tokoh panutan. Namun yang terjadi justru oknum AM ini merusak citra dan nama baik lembaga pendidikan maupun pemerintah,” kata Nurhuda.

"Saya pribadi akan terus mengawal advokasi terhadap kasus ini. Karena upaya ini adalah bagian dari tugas saya di Komisi VIII," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian dan pelakunya ke Polres Batang. Akibat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung memeriksa korban yang didampingi orang tua dan mengumpulkan barang bukti serta visum. Hasil visum menunjukkan bahwa korban telah mendapatkan pelecehan seksual.

Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan secara resmi dari tujuh korban. Dugaan sementara masih banyak korban yang belum melapor diduga karena malu dan takut. Apalagi korban rata-rata adalah anak-anak yang masih di bawah umur.

Dalam pengembangan perkara, pihak kepolisian telah menemukan sekitar 30 korban yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan sekolah tersebut antara kurun waktu Juni sampai Agustus. Satreskrim Polres Batang juga telah memeriksa pelaku. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya. Kini, pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Batang.

Pelaku berinisial AM adalah seorang guru agama yang juga sebagai Pembina OSIS. Melalui kegiatan OSIS, pelaku mencabuli siswinya dengan melakukan bujuk rayu. Sebagian korban mendapatkan pelecehan seksual hingga disetubuhi.

257