Home Hukum Polisi Tangkap Otak Penimbun BBM Bersubsidi di Rembang

Polisi Tangkap Otak Penimbun BBM Bersubsidi di Rembang

Rembang, Gatra.com- Satreskrim Polres Rembang Jawa tengah berhasil menangkap otak pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atas nama MY. Pelaku diamankan atas pengembangan penangkapan dua pelaku lain IK dan AK pada senin malam kemarin (29/8).

Video penangkapan MY pun tersebar luas melalui jejaring sosial. Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo pada selasa malam (30/8), tampak pelaku hanya memakai kaos dalam dan bersarung saat ditangkap. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Karas Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang.  Tidak ada perlawanan oleh pelaku. Petugas yang berseragam preman lalu membawa pelaku masuk ke dalam mobil warna putih.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo membenarkan penangkapan itu. Pelaku diamankan saat sedang santai di rumahnya.

"Setelah mengamankan kedua pelaku IK dan AK. kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku utama berinisial MY dirumahnya," katanya, Rabu (31/8).

Hery menjelaskan, modus pelaku utama MY adalah memerintahkan kedua pelaku IK dan AK yang merupakan bapak dan anak untuk membeli BBM solar bersubsidi di SPBU setempat.

"Jadi kedua pelaku ini disuruh membeli BBM solar subsidi di SPBU menggunakan truk kemudian disetorkan ke pelaku utama MY. Setiap harinya bisa 10 kali dan 1 tangki truknya berisi 85 liter. Jadi jika ditotal perharinya pelaku bisa mendapatkan 850 liter solar," ungkapnya.

Setelah mendapatkan setoran BBM solar subsidi dari kedua pelaku IK dan AK, kemudian pelaku utama MY menjual BBM solar subsidi tersebut ke pemilik penggilingan padi serta ke pemilik alat pertanian.

"Per minggunya dapat 4 kali setoran, dia membeli 1 liter solar seharga Rp5.150 rupiah dan dijual kembali seharga Rp6.500 rupiah," bebernya.

Aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sekitar 3 bulan. Dari aksinya itu pelaku bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 10 juta. "Jadi keuntungan setiap bulannya mencapai Rp 10. 800.000," ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, Juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.

224